REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebanyak empat warga negara menggugat dua surat kabar Australia, The Age (tergugat I) dan Sydney Morning Herald (tergugat -II) serta pemerintah Australia (tergugat III), membayar ganti rugi satu miliar dolar AS (setara Rp9 triliun) dan Rp2 juta secara tanggung renteng. Empat penggugat tersebut adalah Suparto (supir di pelabuhan Tanjung Priok), Tri Sasano (karyawan PT Pos Indonesia), Sunardi (Karyawan PT Pos Indonesia) dan Surono yang mengklaim mewakili 235 juta rakyat Indonesia.
"Perbuatan tergugat I dan tergugat II telah melanggar asas "cover both sides" (pemberitaan berimbang)," kata Kuasa hukum Penggugat Habiburokhman, saat mendaftar gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Sedangkan tergugat III, kata Habiburokhman, telah mengabaikan asas kehati-hatian yang mengakibatkan berita yang belum diuji kebenarannya menjadi terkampanye seolah-olah berita tersebut adalah fakta.
Selain meminta ganti rugi, para penggugat tersebut meminta para tergugat meminta maaf kepada seluruh warga negara Indonesia selama tiga hari berturut-turut di surat kabar terbitan mereka. Pengacara dari Serikat Pengacara Rakyat ini mengungkapkan gugatan warga negara (class action) ini diajukan karena isi berita The Age dan Sydney Morning Herald pada Jumat (11/3) yang memuat bocoran wikileaks tersebut bernada provokasi.
Pemberitaan ini menuduh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyalahgunakan kekuasaannya untuk mempengaruhi berbagai perkara. "Gugatan ini bukan pesanan Istana, karena kami sering mengkritisi pemerintah. Ini karena bentuk tercorengnya nama bangsa Indonesia atas pemberitaan itu," katanya.
Dia juga berjanji kalau dikabulkan, uang sebesar Rp9 triliun itu akan dibagikan rata ke seluruh rakyat Indonesia. Dalam gugatannya ini, lanjutnya, meminta mengesampingkan Konvensi Wina 1961 tentang kekebalan diplomatik Kedutaan Besar AS di Indonesia. "Sebab kesalahan berupa kelalaian yang dilakukan Kedutaan AS telah mengakibatkan rusaknya nama baik bangsa dan negara Indonesia," kata Habiburokman.