REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA - Baru sekitar 22 kabupaten/kota yang sudah mulai menerapkan Kawasan Tanpa Rokok. Padahal Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 115 menyatakan Pemerintah Daerah wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.
Hal itu dikemukakan Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama pada //Republika// melalui surat elektonik, Ahad malam (23/1). Untuk itu, kata dia, diperlukan komitmen para pemegang kebijakan di tingkat daerah untuk menerapkannya.
Saat ini Indonesia tercatat sebagai negara ketiga tertinggi di dunia yang mengonsumsi tembakau/rokok dengan perincian sebanyak dua pertiga (65,1 persen) adalah laki-laki dan sekitar 78 persennya mulai merokok pada usia di bawah 19 tahun.
Bahkan sepertiga dari pelajar mengaku bahwa mereka mulai merokok sebelum usia mereka genap sepuluh tahun, ungkap dia. Badan Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan 200 ribu orang meninggal di Indonesia per tahunnya karena penyakit-penyakit dampak merokok. Penyakit dampak merokok tersebut termasuk penyakit tidak menular.
Penyakit tidak menular sebenarnya mempunyai faktor risiko yang dapat dicegah. Faktor risiko tersebut antara lain :konsumsi tembakau, pola makan yang tidak sehat dan seimbang (terutama kurang konsumsi sayur dan buah, sering makan makanan asin, tinggi lemak dan manis), kurang aktifitas fisik, berat badan lebih dan obesitas, kolesterol tinggi, gula darah tinggi, stres, konsumsi alkohol, dan perilaku yang berkaitan dengan dengan kecelakaan dan cedera, seperti perilaku berlalu lintas yang tidak benar.
Selanjutnya Tjandra mengatakan Badan Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan bahwa pada tahun 2005 penyakit tidak menular merupakan penyebab utama dari 58 juta kematian di dunia, terdiri dari penyakit jantung dan pembuluh darah (30 persen), penyakit pernafasan kronik dan penyakit kronik lainnya (16 persen), kanker (13 persen), cedera (9 persen) dan diabetes melitus (2 persen).
Di wilayah Asia Tenggara penyakit tidak menular merupakan 51 persen penyebab kematian pada tahun 2003, dan menimbulkan DALYs (Disability Adjusted Life Years) sebesar 44 persen. Proporsi angka kematian penyakit tidak menular di Indonesia meningkat dari 41,7 persen pada tahun 1995 menjadi 59,5 persen pada tahun 2007.
Hasil Riskesdas tahun 2007 menunjukkan hipertensi (31,7 persen), penyakit jantung (7,2 persen), stroke (0,83 persen), diabetes melitus (1,1 persen) dan diabetes melitus di perkotaan (5,7 persen), asma (3,5 persen), penyakit sendi (30,3 persen), kanker/tumor (0,43 persen), dan cedera lalu lintas darat (25,9 persen). Stroke merupakan penyebab utama kematian pada semua umur, jumlahnya mencapai 15,4 persen.