REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa tempat di Bekasi dan sekitarnya. Langkah ini ditempuh untuk mengembangkan kasus suap oknum BPK Jawa Barat dan pegawai Pemkot Bekasi.
"Tim melakukan penggeledahan di beberapa tempat diantaranya di Pemkot Bekasi dan di tempat-tempat yang kita duga terkait,"ungkap juru bicara KPK Johan Budi SP,Rabu (23/6).
Tim mulai bergerak siang hari dengan tiga mobil. Mereka disebar ke lokasi yang diduga terdapat barang bukti baru, seperti ruangan kerja para tersangka. "Hingga petang ini,penggeledahan masih berlangsung,"sebut Johan.
Pada Senin (21/6) malam kemarin, KPK menangkap tangan dua pegawai pemkot HL dan HS serta seorang auditor BPK, S di rumahnya di kawasan Lapangan Tembak,Cikutra,Cibeunying, Bandung, Jawa Barat. Dari rumah S, KPK berhasil menemukan uang yang diperkirakan berjumlah Rp 272 juta dalam berbagai tempat.
Tersangka HS dan HL pun dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan S dijerat pasal 12 huruf a dan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU yang sama.
Dari hasil penelusuran, HS yang menjabat sebagai Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi. HL yang merupakan Inspektorat Wilayah Kota Bekasi. Sedangkan S adalah Kepala Auditoriat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar III.