REPUBLIKA.CO.ID,15 Mei lalu, berlangsung pernikahan antara dua perempuan di Surabaya. Pernikahan secara Islam antara pasangan lesbian itu dihadiri seorang ulama. Kepada situs Gaya Nusantara, sang pemuka agama moderat itu menyatakan dirinya hanya memfasilitasi saja.
Menurut Dr. Dede Oetomo, pengamat masalah GLBT, Gay Lesbian Biseksual dan Transgender, perkembangan ini menunjukkan bahwa generasi lesbian dan gay sekarang menilai ingin menikah.
Dua orang beragama Islam, berkonsultasi dengan ulama progresif. "Menurut studi ulama itu, sebetulnya dua orang menikah tidak perlu ada otoritas yang meresmikannya. Cukup dua orang yang menyatakan janjinya untuk menikah. Pernikahan agama ini menurut ulama itu sah." Walau demikian disadari bahwa menurut undang-undang itu tidak sah.
Tren Baru
Secara sosiologis perkawinan ini menunjukkan bahwa generasi lesbian dan gay sekarang ini yang usianya 20-an tahun, berbeda dengan generasi tua, merasa ingin menikah. Gayanusantara pernah dua kali melakukan upacara pernikahan sekuler. Tanpa ada upacara agama, hanya ucapan janji dan kemudian mereka meminta sertifikat dari GAYaNusantara.
Dede menilai bahwa perkembangan ini menunjukkan tren menginginkan ikatan pernikahan itu diresmikan. Yang pertama adalah sekuler bukan agama, kalau yang ini tampaknya memang mencari jalur agama. Dan akhirnya mereka menemukan imam muda ini, walaupun ia tidak berani terbuka.
"Dia tidak berani menyatakan secara terbuka, karena kuatir posisinya akan diserang," kata Dede. Dari kalangan pengantin sendiri sudah terbiasa dengan tanggapan negatif dari masyarakat luas. Menurut Dede Oetomo, pemikiran kalangan minoritasnya adalah 'masa depan' dan pihak pengkritisi adalah 'masa lampau.'
Secara umum Dede Oetomo melihat peningkatan permintaan dari publik lesbian dan publik gay yang tidak bisa ditolak. Mereka sadar untuk mempublikasikan berita ini dengan hati-hati, tidak membuka nama kedua pengantin dan juga ulama yang menjadi saksinya.
Tanpa Wali
Mengenai kewalian yang dibutuhkan dalam pernikahan Islam, Dede Oetomo menyandarkan penjelasan dari ulama terkait yang mengatakan bahwa tidak semua mazhab mewajibkan adanya wali. Selanjutnya ia menolak memberikan penjelasan lebih jauh. "Karena sejarah pernikahan islam tidak sesederhana seperti yang kita ketahui sekarang. Di kalangan Sunni di mazhab Syafei."
Menurut Dede, pernikahan ini adalah kelanjutan dari tren-tren feminisme Islam di Indonesia. Dibarengi dengan perkembangan Islam liberal. "Sekarang teman-teman gay, lesbian dan waria juga ikut dan menafsirkan ulang agama mereka. Apalagi di Islam tidak memiliki pengontrol doktrin seperti Vatikan."
Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan ada pihak yang mempermasalahkan dua wanita yang ingin menikah, maka pemerhati masalah gay dan lesbian itu menyandarkan pada undang-undang dasar yang menjamin semua orang untuk membentuk keluarga. "Jadi ini hak-hak asasi manusia. Kalau itu tidak bisa berarti haknya warga negara belum dijamin." K edepannya pihaknya akan memperjuangkan perubahan undang-undang perkawinan.