JAKARTA--Menteri Agama, Surya Dharma Ali, menyatakan UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama tidak melarang adanya agama baru di Indonesia karena konstitusi menjamin hak kebebasan beragama bagi setiap warga negara. UU hanya melarang munculnya agama baru yang menodai atau melecehkan agama lain.
'’Ada yang mengaku agama Islam tapi melecehkan agama Islam. Mengaku agama lain tapi melecehkan agama itu. Itu yang tidak boleh,’’ katanya usai menghadiri pembukaan rapat kerja Kanwil Jawa Barat di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat, (23/4).
Menurut Surya, pemerintah juga tidak pernah melarang keberadaan ajaran keyakinan di Indonesia termasuk keyakinan baru. Negara hanya melarang keberadaan keyakinan baru yang melecehkan keyakinan penganut lain. ‘’Sekarang ada tidak keyakinan yang dilarang? Praktiknyatidak ada yang dilarang,’’ tegasnya.
Mengenai Ahmadiyah, Surya menyatakan, ajaran kelompok itu jelas melecehkan dan menyimpang dari agama Islam. Kelompok itu sebetulnya telah dilarang di banyak negara, tapi tetap tumbuh di Indonesia. ‘’Saya selaku penganut agama Islam, itu (Ahmadiyah) adalah pelecehan, penyimpangan ajaran Islam,’’ katanya.
Surya juga memberikan apresiasi setingi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi karena telah menolak seluruh gugatan uji materi UU PPA. Hal itu berarti UU tersebut masih perlu untuk dipertahankan agar menjaga kerukunan antarumat beragama. ‘’Selaku Menteri Agama, saya mengapresiasi setingi-tingginya kepada Mahkamah Kontitusi yang menyatakan uji materi UU No 1 PNPS/1965 ditolak keseluruhannya,’’ katanya.