CIAMIS--Sebanyak 150 berkas akta perceraian dari berbagai amil di pengadilan agama Kabupaten Ciamis, Jawa Barat digelapkan oleh salah seorang oknum pengacara yang sekarang dikabarkan berada di Thailand.
Kasus penggelapan akta berkas perceraian oleh oknum pengacara terungkap oleh amil Desa, Dori Harja (68) warga kampung Sindanghurip, Desa Cintanegara, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Ciamis.
Ia menerangkan, kepada wartawan, di Ciamis, Senin, terungkapnya kasus tersebut karena merasa jengkel dengan lambannya proses pengajuan akta cerai di pengadilan agama melalui oknum pengacara yang sekarang dikabarkan berada di Thailand. Pelaku penggelapan berkas akta perceraian tersebut mempercayakan pengacara Karom Muhtarom SH (45) yang juga melayani sebanyak 30 amil yang tersebar di Kabupaten Ciamis dan hingga kini ada 150 berkas mengalami keterlambatan proses penyelesaiannya.
Banyak laporan dari para amil sejak pengajuan kasus perceraian 2009 hingga Maret 2010, berkasnya raib tidak ada di pengadilan agama Ciamis. Kata Dori, diduga berkas perceraian raib karena tidak diserahkan atau diproses sesuai prosedur oleh oknum pengacara tersebut di pengadilan agama.
Sebelumnya menurut Dori, ketika masih dapat bertemu dengan oknum pengacara tersebut sempat beberapa kali menanyakan soal keterlambatan proses pengajuan perceraian. Namun, jawaban yang didapat dari oknum pengacara tersebut karena data yang diterima belum lengkap atau belum sesuai dengan yang diperlukan pengadilan. "Kalau saya tanyakan dia selalu beralasan datanya sedang diproses pengadilan, tapi saat saya tanyakan ke pengadilan datanya belum masuk," katanya.
Sementara itu, akibat perbuatan oknum pengacara tersebut Dori termasuk amil lainnya merasa dirugikan secara moril karena selalu dicurigai oleh masyarakat pemohon dan kerugian materil karena uang proses pengajuan sudah diberikan kepada oknum pengacara tersebut.
Akibatnya, para amil terpaksa mengganti uang administrasi pendaftaran dari setiap warga pemohon yang telah menyerahkan uang sebesar Rp950 ribu. "Rata-rata kerugian per orang hingga Rp950 ribu, ketika saya telusuri ternyata dia (oknum pengacara) sudah tidak menetap di Ciamis, dengan itu kami dan amil-amil lainnya berniat akan memproses secara hukum," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum yang menangani pengaduan para amil di Ciamis, Pipin Saripin SH, mengatakan berdasarkan laporan ke 30 amil berkas pengaduan akta perceraian yang diendapkan oleh Karom sudah mencapai 150 berkas pengaduan. Kata dia, rata-rata para amil mempercayakan penyelesaian berkas kepada Karom sebanyak tiga hingga delapan pemohon.
Sementara itu Juru bicara Humas Pangadilan Negeri Agama kabupaten Ciamis, Drs Anang Permana, mengatakan laporan kasus yang dilakukan Karom terhadap amil membuat pihak pengadilan agama terkejut karena baru mengetahui telah terjadi penggelapan berkas.
Kata Anang, adanya laporan penggelapan berkas kasus perceraian tersebut bukan tanggung jawab pengadilan agama karena bukti berkas tidak ada di pihak pengadilan. "Itu kan di luar koridor peradilan, kecuali kalau data tersebut sudah dimasukan ke Pengadilan agama Ciamis, itu baru menjadi kewajiban kami untuk menindak lanjutinya," katanya.
Adanya kasus tersebut, Anang mengimbau kepada para amil agar lebih selektif memilih pengacara, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi yang sudah merugikan pihak amil dan masyarakat pemohon. "Masih banyak lagi pengacara yang masih dipercaya untuk mendaftarkan proses pengajuan," katanya.