Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
Diduga Terima Suap dari Gayus, KY Rekomendasikan Sanksi Berat untuk Hakim

Berita Terkait

1.704 views

Diduga Terima Suap dari Gayus, KY Rekomendasikan Sanksi Berat untuk Hakim

JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) segera merekomendasikan pemberian sanksi berat kepada Muhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim yang menyidang perkara penggelapan pajak dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan. Muhtadi diduga menerima uang sebesar Rp 50 juta untuk memberikan vonis bebas kepada Gayus.

''Anda tahu sendirilah kalau perbuatannya seperti itu semestinya sanksinya seperti apa,'' ujar Zainal Arifin, Komisioner Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim saat dihubungi Republika, Jumat (16/4).

Zainal segera menyampaikan rekomendasi sanksi berat itu kepada Mahkamah Agung. KY, menurutnya, sudah menyelesaikan rapat pleno membahas rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Muhtadi. Rekomendasi ini diharapkan segera ditindaklanjuti dengan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim untuk mengadili Muhtadi.

Dituturkan Zainal, KY melakukan pemeriksaan terhadap Muhtadi Asnun dan seorang Panitera Pengganti di PN Tangerang, Banten, bernama Ikat, Kamis (15/4) kemarin. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Zainal, didampingi Ketua KY, Busyro Muqoddas , dan beberapa anggota KY lainnya. Hasil dari pemeriksaan ini adalah temuan bahwa dalam menangani kasus Gayus, Muhtadi ditengarai menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Gayus.

Semula, Zainal enggan membeberkan hasil ini karena menganggap informasi tersebut masih bersifat rahasia. Namun, kemudian ia tak menyangkal hasil pemeriksaan sesuai dengan yang disampaikan oleh Ketua KY, Busyro Muqqodas, kepada media. ''Sebenarnya ini rahasia, tapi nampaknya media sudah terlanjur tahu semuanya,'' ujarnya.

Senin (19/4), KY akan melanjutkan pemeriksaan terhadap dua hakim anggota yang ikut mengadili Gayus. Pemeriksaan ini juga akan diikuti dengan rekomendasi oleh KY. Sebelumnya, majelis hakim dengan pimpinan Muhtadi, memvonis bebas terdakwa kasus pencucian uang dan penggelapan pajak PT Megah Citra Jaya Garmindo, dengan terdakwa Gayus pada 12 Maret 2010. Majelis hakim menganggap Gayus lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Gayus dihukum kurungan penjara selama 1 tahun dengan hukuman percobaan selama 1 tahun.

Red: Budi Raharjo
Rep: Fitriyan Zamzami

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Republika Online lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X