Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
Sidang Uji Materi UU Penodaan Agama, Penjagaan Diperketat

Berita Terkait

1.679 views

Sidang Uji Materi UU Penodaan Agama, Penjagaan Diperketat

 

Massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Mereka menolak dilakukannya uji materi terhadap undang-undang yang mengatur tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

JAKARTA--Sidang ketiga uji materi Undang Undang Penodaan digelar, Kamis (4/2) pukul 10.00. Petugas keamanan Mahkamah Konstitusi dan dibantu oleh beberapa petugas kepolisian telah bersiap-siap.

Untuk memasuki gedung Mahkamah Konstitusi semua orang harus melawati lobi di lantai dasar. Pemeriksaan ketat dilakukan menjelang pintu masuk. Semua tas dan barang bawaan diperiksa. "Semua harus diperiksa mas," ujar salah seorang petugas keamanan kepada Republika.

Biasanya untuk masuk ke gedung Mahkamah Konstitusi, cukup berjalan dari tempat parkir menuju lift, lalu memilih lantai yang diinginkan. Tapi kali ini semua dialihkan lewat satu pintu saja.

Di luar gedung, massa dari Front Pembela Islam. dengan berbaju putih sudah mulai berdatangan. Beberapa dari mereka sudah tampak berkumpul di depan pagar gedung. Untuk mengakomodasi banyaknya penonton sidang tersebut. Pihak Mahkamah Konstitusi menyiapkan beberapa bangku tambahan di luar ruang sidang pleno di lantai 2 gedung itu. Beberapa bangku juga disiapkan di lantai dasar. mereka yang tidak dapat masuk, bisa mengikuti sidang lewat layar televisi yang merekam segala kejadian di dalam ruang sidang.

Terkait Undang Undang yang akan diuji, yaitu, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, para pemohon yang terdiri dari Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Setara, Yayasan Desantara, dan YLBHI menghendaki pengujian pada Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4a, dan Pasal 156 a tersebut dengan sembilan norma dalam UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1). Serta, Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2). Serta, Pasal 29 ayat (2).

Pasal-pasal tersebut menunjukan norma-norma yang termuat dalam ketentuan tersebut dan diajukan uji materiil dinilai menunjukan adanya pembedaan dan atau pengutamaan terhadap enam agama yang diakui saat ini, yaitu Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu, dibandingkan dengan agama-agama atau aliran keyakinan lainnya.

Redaksi - Reporter
Red: 
taqi

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Republika Online lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X