Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
Sidang Uji Materi UU Penodaan Agama, Penjagaan Diperketat

Berita Terkait

1.701 views

Sidang Uji Materi UU Penodaan Agama, Penjagaan Diperketat

 

Massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Mereka menolak dilakukannya uji materi terhadap undang-undang yang mengatur tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

JAKARTA--Sidang ketiga uji materi Undang Undang Penodaan digelar, Kamis (4/2) pukul 10.00. Petugas keamanan Mahkamah Konstitusi dan dibantu oleh beberapa petugas kepolisian telah bersiap-siap.

Untuk memasuki gedung Mahkamah Konstitusi semua orang harus melawati lobi di lantai dasar. Pemeriksaan ketat dilakukan menjelang pintu masuk. Semua tas dan barang bawaan diperiksa. "Semua harus diperiksa mas," ujar salah seorang petugas keamanan kepada Republika.

Biasanya untuk masuk ke gedung Mahkamah Konstitusi, cukup berjalan dari tempat parkir menuju lift, lalu memilih lantai yang diinginkan. Tapi kali ini semua dialihkan lewat satu pintu saja.

Di luar gedung, massa dari Front Pembela Islam. dengan berbaju putih sudah mulai berdatangan. Beberapa dari mereka sudah tampak berkumpul di depan pagar gedung. Untuk mengakomodasi banyaknya penonton sidang tersebut. Pihak Mahkamah Konstitusi menyiapkan beberapa bangku tambahan di luar ruang sidang pleno di lantai 2 gedung itu. Beberapa bangku juga disiapkan di lantai dasar. mereka yang tidak dapat masuk, bisa mengikuti sidang lewat layar televisi yang merekam segala kejadian di dalam ruang sidang.

Terkait Undang Undang yang akan diuji, yaitu, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, para pemohon yang terdiri dari Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Setara, Yayasan Desantara, dan YLBHI menghendaki pengujian pada Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4a, dan Pasal 156 a tersebut dengan sembilan norma dalam UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1). Serta, Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2). Serta, Pasal 29 ayat (2).

Pasal-pasal tersebut menunjukan norma-norma yang termuat dalam ketentuan tersebut dan diajukan uji materiil dinilai menunjukan adanya pembedaan dan atau pengutamaan terhadap enam agama yang diakui saat ini, yaitu Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu, dibandingkan dengan agama-agama atau aliran keyakinan lainnya.

Redaksi - Reporter
Red: 
taqi

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Republika Online lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X