Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.704 views

Dinilai Melanggar UU, PP PERSIS Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun

BANDUNG (voa-islam.com) - Penghujung Agustus 2021, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset Dan Teknologi mengeluarkan Kebijakan yang Diatur Dalam Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021, Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Namun, peraturan menteri yang seharusnya mengarahkan perguruan tinggi menjadi lebih baik tersebut disayangkang oleh PP PERSIS. PERSIS menilai, peraturan tersebut dapat melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Poin yang disorot adalah poin inti permen tersebut, yaitu terkait tindakan seksual yang akan dianggap pelanggaran jika tidak ada persetujuan dari korban. Dengan logika tersebut, zina, lesbi, homoseksual, dan lain-lainnya jika terjadi di lingkungan kampus antara civitas akademika merupakan sesuatu yang legal selama tidak ada korban, karena persetujuan bersama.

Merespons hal tersebut, PP PERSIS menyeluarkan sikap yang dituangkan dalam surat Pernyataan Sikap PP PERSIS Nomor 2366/E.2-C.3/PP/2021. Dalam rilis pernyataan sikapnya, PP PERSIS meminta Menteri Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk secepatnya mencabut Permen itu. 

Berikut ini salinan dari Surat Pernyataan Sikap PP PERSIS yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP PERSIS:


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ 

Pernyataan Sikap PP PERSIS

Nomor: 2366/E.2-C.3/PP/2021

Perihal

Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 

Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi 

Di penghujung Agustus 2021, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Namun sayang, peraturan menteri yang seharusnya mengarahkan perguruan tinggi menjadi lebih baik, malah justru sebaliknya, mempunyai semangat untuk melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Maka setelah membaca dan menelaah secara seksama, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) yang berkedudukan di Bandung dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:

    1. Mengingatkan Bapak Menteri Pendidikan dalam melaksanakan tugas agar berpegang teguh pada UUD NRI 1945 dan UU turunannya yang terkait dengan pendidikan, sebagai panduan dalam melaksanakan tugas sebagai menteri. UUD NRI 1945, pasal 31, ayat (3) secara jelas menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah meningkatkan keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Tujuan pendidikan ini satu tarikan napas dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 5, yaitu Pendidikan Tinggi bertujuan: a. berkembangnya potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.
    2. Peraturan Menteri untuk insan cendikia yang seharusnya merupakan saripati dari pengaturan menuju arah academic excellency, malah sebaliknya terjadi logical impassed dalam peraturan menteri tersebut. Pada Pasal 5 yang merupakan inti dari Permen tersebut, berbagai tindakan seksual akan dianggap pelanggaran jika tidak ada persetujuan dari korban. Logikanya kalau ada persetujuan dari korban, bukan lagi pelanggaran. Dengan kata lain, zina, lesbi, homo dll, jika terjadi di lingkungan kampus di antara civitas akademika itu merupakan sesuatu yang LEGAL selama tidak ada korban, karena persetujuan bersama. Jika demikian halnya, sama artinya Bapak Menteri Pendidikan telah melanggar UUD NRI 1945 Pasal 31, ayat (3) dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya pasal 5 tentang Tujuan Pendidikan Tinggi;
    3. Selanjutnya, yang sangat ironis adalah Permen Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan duplikasi dari RUU PKS yang lama. ketentuan Umum Permen Pasal 1, ayat (1) duplikasi dari Ketentuan Umum RUU PKS yang lama Pasal 1, ayat (1). Demikian juga dengan Permen Pasal (5) memodifikasi redaksi dari RUU PKS yang lama pasal 6, 7, 8, dan 10, namun dengan semangat yang sama harus ada persetujuan pihak terkait.

Bertitik tolak dari pemaparan di atas, kami sangat menyesalkan keluarnya Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, dan meminta Menteri Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mencabut Permen tersebut secepatnya. Sebab Permen tersebut alih-alih untuk pencegahan dan penanganan, yang terjadi justru sebaliknya, permen tersebut justru mempunyai semangat untuk melanggar UUD NRI 1945, Pasal 31, ayat (3) dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 5.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, sebagai bentuk kepedulian terhadap moral dan akhlak generasi bangsa sebagai generasi pelanjut. Dan semoga kita semua diberikan perlindungan oleh Allah Swt. 

 

 

 اللّه يأخذ بأيدينا إلى ما فيه خير للإسلام والمسلمين

 

 

Bandung, 25 Rabiul Awwal 1443 H

1 November 2021 M 

 

 

 والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته                                                                                                                                     

 

 

Ketua Umum                            Sekretaris Umum,

 

 

KH. Aceng Zakaria                  Dr. H. Haris Muslim, Lc., M.A.

NIAT : 01.08.08021.267             NIAT : 01.02.34535.030 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Press Release lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Selasa, 19 Aug 2025 17:23

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

Selasa, 19 Aug 2025 14:29

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Selasa, 19 Aug 2025 13:41

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Selasa, 19 Aug 2025 13:02

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Selasa, 19 Aug 2025 12:40

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Selasa, 19 Aug 2025 00:31

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Senin, 18 Aug 2025 18:53

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Senin, 18 Aug 2025 17:15

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Senin, 18 Aug 2025 13:58

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Senin, 18 Aug 2025 12:29

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Senin, 18 Aug 2025 10:01

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Senin, 18 Aug 2025 09:36

Aksi Solidaritas Palestina di Bogor, UBN: Merdeka Bukan Hanya Hak Kita, Tapi Juga Palestina!

Aksi Solidaritas Palestina di Bogor, UBN: Merdeka Bukan Hanya Hak Kita, Tapi Juga Palestina!

Ahad, 17 Aug 2025 00:15

Hati Merdeka, Hidup Mulia

Hati Merdeka, Hidup Mulia

Sabtu, 16 Aug 2025 21:26

SPI 11 Bandung Resmi Dibuka, Aktivis Dakwah Siap Jadi Pelopor Pemikiran Islam Berkeadaban

SPI 11 Bandung Resmi Dibuka, Aktivis Dakwah Siap Jadi Pelopor Pemikiran Islam Berkeadaban

Sabtu, 16 Aug 2025 20:15

Gaza Butuh 1.000 Truk Bantuan Setiap Hari untuk Penuhi Kebutuhan Warga

Gaza Butuh 1.000 Truk Bantuan Setiap Hari untuk Penuhi Kebutuhan Warga

Sabtu, 16 Aug 2025 19:30

Belajar dari Kasus Pati, Ketua MUI Imbau Pemerintah Hati-Hati Berkomunikasi

Belajar dari Kasus Pati, Ketua MUI Imbau Pemerintah Hati-Hati Berkomunikasi

Sabtu, 16 Aug 2025 19:00

Ribuan Jihadis dari 12 Negara Termasuk Indonesia Minta Kewarganegaraan dari Pemerintahan Baru Suriah

Ribuan Jihadis dari 12 Negara Termasuk Indonesia Minta Kewarganegaraan dari Pemerintahan Baru Suriah

Sabtu, 16 Aug 2025 11:34

PBB Ungkap Fakta Mengejutkan: Ribuan Tewas Saat Berburu Bantuan Kemanusiaan di Gaza

PBB Ungkap Fakta Mengejutkan: Ribuan Tewas Saat Berburu Bantuan Kemanusiaan di Gaza

Sabtu, 16 Aug 2025 10:30


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X