Sabtu, 27 Jumadil Awwal 1446 H / 30 Juli 2022 21:53 wib
3.493 views
Ketua Komisi VII DPR RI Usul BBM Subsidi Hanya untuk Motor dan Kendaraan Umum
JAKARTA (voa-islam.com)--Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengusulkan, kendaraan yang boleh mengonsumsi Pertalite adalah kendaraan roda dua dan angkutan umum. Mengingat, kedua jenis kendaraan tersebut yang sebenarnya berhak mendapat subsidi dari pemerintah.
Legislator NasDem itu tidak setuju usulan yang mengkategorikan larangan pembelian BBM Pertalite dilihat berdasarkan spesifikasi kendaraan roda empat di atas 1.500 cc.
Menurut Sugeng, kendaraan roda empat mayoritas dimiliki masyarakat mampu, sehingga tidak berhak menggunakan Pertalite sebagai jenis BBM bersubsidi.
“Kita inginkan yang disubsidi hanya untuk kendaraan umum dan motor, titik. Itu untuk membatasi subsidi. Kenapa? Karena tidak adil, masak subsidi untuk orang yang mampu beli. Karena dengan tangki bensin yang lebih besar dari motor, justru orang yang mampu beli mobil itulah yang masak disubsidi lebih besar,” kata Sugeng, Kamis (28/7).
Sugeng menegaskan, selama pemberian subsidi berdasarkan pada barang, maka ketidaktepatan sasaran akan terus terjadi. Untuk itu, ia mendorong agar ke depan pemberian subsidi dapat langsung ke orang.
“Apa yang mau kita subsidi? Gas, BBM, sekolah, dan sebagainya dalam bentuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) saja yang terstruktur, yang masuk dalam APBN sekaligus. Keluarga miskin kita itu berapa? Katakanlah 9% jumlahnya. Jumlah keluarga kita total 100 juta keluarga, maka 9 juta keluarga kategori miskin yang layak dapat subsidi,” tandasnya.
Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) terus mematangkan kriteria kendaraan atau mobil yang masih boleh membeli Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan Solar Subsidi.
Saat ini Pertamina sudah memperluas wilayah yang wajib melakukan pendaftaran di website MyPertamina. Tercatat ada 50 kota/kabupaten yang dibuka pendaftarannya untuk dilihat siapa yang berhak menerima BBM Pertalite dan Solar Subsidi tersebut.
Dalam hasil rapat koordinasi terbatas pemerintah, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite dan Solar Subsidi itu adalah mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.500 cc, dan juga motor di bawah 250 cc.*
Sumber
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!