Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.074 views

Pasal 33 UUD 1945 Sudah Ingatkan Soal Kedaulatan Pangan Termasuk Minyak Goreng

JAKARTA (voa-islam.com)--Kebijakan minyak goreng yang belum juga tuntas, seperti berpindah dari satu masalah ke masalah lain. Sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat dan bahan baku utama jutaan UMKM kuliner di Indonesia, harga dan ketersediaan minyak goreng harus dipastikan dan dijamin Pemerintah terjangkau dan mudah didapat oleh masyarakat.

Itulah kenapa konstitusi ini Pasal 33 ayat (2) dan (3) mengamanatkan negara menguasai berbagai cabang produksi yang memiliki kepentingan luas, bumi dan air serta kekayaan alam yang ada.

“Pasal 33 UUD 1945 sudah mengingatkan kita semua soal kedaulatan pangan termasuk minyak goreng. Karena jika cabang-cabang produksi penting terkait hajat hidup orang banyak hanya dikuasai oleh individu atau sekelompok orang saja, maka ketidakstabilan pasti akan terjadi seperti saat ini,” ujar Fahira Idris di sela-sela Sosialisasi Empat Pilar MPR (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika) di Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (18/3).

Fahira Idris mengungkapkan, para pendiri bangsa Indonesia sudah meletakkan dasar yang kuat untuk memastikan ekonomi bangsa ini berpihak kepada seluruh rakyat bukan kepada individu atau golongan tertentu. Sistem ekonomi yang berpihak kepada masyarakat akan mengalirkan kesejahteraan salah satunya kebutuhan pokok masyarakat terjamin baik ketersediaan maupun harganya. Rakyat yang mudah mendapatkan kebutuhan pokoknya menjadi pertanda ekonomi sebuah negara baik-baik saja.

Menurut Fahira, bahan pokok termasuk minyak goreng menyangkut kepentingan umum dan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 harus dikuasai oleh negara. Semua bahan pokok yang menjadi kebutuhan dasar rakyat sejatinya berasal dari bumi dan air dan kekayaan alam di Indonesia yang merupakan milik rakyat. Negara diamanatkan menguasai dan mengelolanya untuk dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Kenapa harus dikuasai negara? agar negara bisa leluasa mengolah dan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas dan untuk memakmurkan rakyatnya. Bukan berarti private sector tidak boleh berbisnis, boleh, tetapi tetap negara yang menjadi pemangku kepentingan utamanya baik dalam penguasaan sumber daya, pengelolaan, hingga kebijakan sehingga harga dan ketersediaan terjamin,” pungkasnya.*[Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Berbagi Keberkahan, Bantuan Modal Usaha Untuk Muallaf

Berbagi Keberkahan, Bantuan Modal Usaha Untuk Muallaf

Tak punya kedua orang tuanya sejak 2017, Monica Kenyo Wulan Hapsari (27) hidup sendiri di kos berukuran sempit 2 x 3 meter. Sempat kelaparan dan hanya mampu jual sepatu dan tas ke rosok untuk...

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Jamaah masjid, siswa sekolah dan warga pelosok Garut ini kesulitan air untuk ibadah, bersuci, wudhu, memasak, minum, mandi, dan mencuci. Ayo Wakaf Sumur, Pahala Mengalir Tak Terbatas Umur.!!!...

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Syafani Azzahra, bocah yatim sejak usia tujuh tahun ini bercita-cita ingin menjadi dokter penghafal Al-Qur'an. Setamat SD ia ingin melanjutkan sekolah ke pesantren, tapi terkendala biaya. Ayo...

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Di tengah pandemi Covid-19, permintaan layanan ambulans untuk pasien dan jenazah terus meningkat. Mobil baru IDC akan disulap jadi ambulans, butuh dana 39 juta rupiah untuk biaya modifikasi....

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X