Senin, 28 Jumadil Awwal 1446 H / 14 Maret 2022 13:58 wib
3.550 views
Pemilu 5 Tahun Sekali dan Presiden 2 Periode Agenda Utama Konstitusi dan Amanat Reformasi
JAKARTA (voa-islam.com)--Konsitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI) yang telah mengalami amandemen sebanyak empat kali memang bukan sebuah kitab suci yang tidak dapat diubah.
Namun, terdapat pasal-pasal tertentu yang dalam sejarah penyusunan dan penetapannya merupakan kesepakatan bersama bangsa sebagai komitmen Indonesia mengukuhkan diri sebagai negara demokrasi pasca Reformasi 1998. Salah satunya adalah pelaksanaan pemilu secara berkesinambungan dan pembatasan masa jabatan Presiden paling lama hanya dua periode.
Anggota MPR RI/DPD RI Fahira Idris mengungkapkan soal pelaksanaan pemilu dan masa jabatan presiden yang disepakati dan ditetapkan dalam konstitusi UUD NRI 1945 mempunyai kerangka dasar pemikiran yang kuat salah satunya menghindari Indonesia kembali ke masa demokrasi semu terutama seperti masa orde lama dan orde baru.
Itulah kenapa amandemen soal pemilu harus digelar tiap lima tahun sekali dan masa jabatan Presiden harus dibatasi selama dua periode masuk dalam agenda I yang dibahas pada tahun 1999 karena memang menjadi salah satu tuntutan utama Reformasi 1998.
“Pemilu tiap lima tahun sekali dan pembatasan masa jabatan Presiden hanya dua periode atau 10 tahun adalah agenda utama konstitusi dan amanat reformasi. Ketentuan ini kita pilih sebagai konsekuensi jalan demokrasi yang kita pilih setelah 32 tahun menjalani demokrasi semu. Pelaksanaan pemilu secara berkesinambungan dan pembatasan jabatan Presiden dua periode merupakan agenda utama negara-negara demokrasi di dunia yang ditetapkan dalam konstitusi mereka bahkan dalam situasi krisis sekalipun. Jadi komitmen demokrasi dan sirkulasi kepemimpinan ini jangan coba diutak-atik karena akan menjadi preseden tidak baik bagi perjalanan bangsa ini ke depan,” ujar Fahira Idris di sela-sela Sosialisasi 4 Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika) di Jakarta Pusat, Ahad (13/3).
Menurut Senator Jakarta ini, pembatasan masa jabatan presiden dua periode adalah standar baku yang diterapkan banyak negara demokrasi di dunia karena terbukti efektif mencegah terjadinya otokrasi dan kultus individu yang tentunya jauh dari prinsip-prinsip dasar demokrasi yang mengharuskan terjadi sirkulasi kekuasaan. Indonesia punya pengalaman panjang pada masa orde lama maupun orde baru yang tidak boleh terulang akibat tidak adanya ketentuan tegas pembatasan masa jabatan Presiden dalam konstitusi negara.
“Saya berharap ide penundaan pemilu dan amandemen konstitusi agar presiden boleh menjabat lebih dari dua periode diakhiri karena kontraproduktif. Rakyat jangan lagi dipusingkan dicemaskan dengan ide-ide seperti ini. Demokrasi menginginkan terjadinya sirkulasi kekuasaan secara berkala untuk mencegah otokrasi dan kultus individu. Negeri ini punya banyak stok pemimpin yang berkualitas. Yakinlah kalau kita semua taat kepada konstitusi perjalanan bangsa ini kedepan akan lebih ringan,” pungkas Fahira Idris.*[Ril/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!