Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.496 views

Bukhori Beberkan Tiga Catatan Kritis SE Menag Soal Penggunaan Pengeras Suara Masjid/Mushala

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf membeberkan tiga catatan kritis terhadap regulasi pengaturan pengeras suara di masjid/musala yang dirilis Kementerian Agama melalui produk Surat Edaran Menteri Agama No.5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.

Pertama, dari sisi regulasi, surat edaran bukanlah produk peraturan perundang-undangan, melainkan kebijakan yang mengatur urusan internal kelembagaan. Walau demikian, surat edaran tersebut anehnya tidak hanya dialamatkan kepada instansi vertikal atau satuan kerja di bawah Kementerian Agama, tetapi juga ditujukan kepada MUI, DMI, Ormas Islam, serta pengurus masjid dan musala yang secara kedudukan merupakan entitas di luar Kementerian Agama.

“Pertanyaannya adalah apakah surat edaran tersebut memiliki kekuatan mengikat sampai ke entitas di luar Kementerian Agama?. Dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, produk berupa surat edaran tidak ditemukan dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Sebab, surat edaran adalah penjelasan suatu kebijakan. Bahkan salah satu pakar hukum tata negara menyebut, surat edaran bukanlah produk peraturan perundang-undangan, tetapi dipaksa untuk mengikat. Sehingga, dalam konteks aturan mengenai pengeras suara di masjid/musala, surat edaran ini janggal karena mencoba mengatur masyarakat yang secara kedudukan berada di luar instansi Kementerian Agama,” jelasnya dalam acara gelar wicara di salah satu TV nasional, Kamis (24/2/2022) pekan lalu.

Anggota Badan Legislasi ini mengatakan, pihaknya menghargai niat baik Kementerian Agama untuk mewujudkan harmoni sosial melalui surat edaran tersebut. Namun, menurutnya, tidak semua isu dapat diselesaikan melalui pendekatan instruksi oleh negara.

Kedua, secara substansi terdapat kelemahan dalam beberapa poin, misalnya persyaratan bagi pengguna pengeras suara mesti bersuara bagus dan tidak sumbang. Poin ini sebenarnya sangat bersifat subjektif karena tidak ada pihak yang berhak menentukan suara bagus atau tidak bagus dalam konteks ini. 

“Lantas, bagaimana jika poin ini justru memicu gesekan sosial karena membuka potensi bagi setiap warga untuk saling menghakimi sehingga berujung pada disharmoni? Sebaliknya, aturan ini justru akan kontraproduktif dengan niat baik Menteri Agama di awal,” tuturnya.

Legislator dapil Jawa Tengah 1 ini melanjutkan, catatan kritis selanjutnya adalah poin tentang penentuan batas waktu penggunaan pengeras suara sebelum azan dikumandangkan dengan rentang 5-10 menit. Bukhori lantas mempertanyakan dasar yang digunakan oleh Kementerian Agama dalam menentukan batas waktu tersebut.

“Selain masalah suara adalah batas waktu. Atas dasar apa Kementerian Agama menentukan rentang waktu 5-10 menit sebelum azan? Kenapa tidak 1-3 menit? Apakah sudah ada riset atau kajian sebelumnya? Sebab saya ragu akan hal tersebut,” ucapnya.

Ketiga, poin pengawasan pada nomor 5 dalam surat edaran. Diksi pengawasan dinilai menimbulkan kesan represi bagi masyarakat, khususnya pengurus masjid. Padahal, surat edaran semestinya bernuansa edukasi dan bahasa yang digunakan bersifat normatif, edukatif, dan tidak limitatif sehingga menimbulkan tafsir liar.

“Konten yang diatur dalam surat edaran ini terlalu dalam sehingga melampaui kewenangan. Sebab, urusan masjid adalah kewenangan masyarakat, bukan Kementerian Agama. Maka, alangkah baiknya bila penyelesaiannya isu soal toa masjid/musala dilakukan dengan pendekatan edukasi seperti melalui ceramah dan pendidikan, bukan lewat pendekatan instruksi sehingga memunculkan kesan represi atau pemaksaan,” sambungnya.

Ketua DPP PKS ini menambahkan, tugas Kementerian Agama adalah memastikan keharmonisan terpelihara. Namun, jika instansi ini mulai bertindak terlalu jauh dengan mengatur hal-hal teknis soal peribadatan, selain melampaui kewenangannya, sebaliknya hal itu dapat memicu disharmoni di tengah masyarakat, pungkasnya.*[Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X