Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.086 views

HNW Desak Guru Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Terberat

JAKARTA (voa-islam.com) — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. Hidayat Nur Wahid, MA mendesak agar guru yang diduga melakukan pemerkosaaan terhadap lebih dari 12 santriwati di bawah umur di Bandung, Jawa Barat, dihukum terberat dengan ancaman hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mendengar terulangnya kejahatan yang terkutuk ini, yang menabrak hukum negara dan hukum agama, sudah sangat selayaknya pelaku dihukum dengan pemberatan apakah dengan hukum kebiri, atau hukuman pidana seumur hidup, bahkan hukuman pidana mati,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (10/12).

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa dasar hukum untuk menjatuhkan hukuman dengan pemberatan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Ia menjelaskan selain mengatur hukuman kebiri, aturan tersebut juga memuat hukuman pidana seumur hidup dan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menunjuk Pasal 81 UU yang mengesahkan Perppu Kebiri tersebut.

Ketentuan itu berbunyi, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, ganggungan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Sedangkan Pasal 76D berbunyi, “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

“Salah satu syarat untuk menjatuhkan hukuman maksimal sudah terpenuhi, karena korbannya anak-anak di bawah umur yang diduga lebih dari satu, yakni ada 12 malah ada yang menyebutkan 21 santriwati,” tukasnya.

HNW mengatakan bahwa instrumen hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah cukup memadai, sehingga tinggal keberanian nurani aparat penegak hukum untuk menegakkannya seadil-adilnya.

“Mengingat terus terulangnya kejahatan dan kekerasan seksual di dunia pendidikan, dan korbannya para perempuan, bahkan sebelum ramai kejadian di Bandung, sudah ramai jadi perhatian publik soal kekerasan seksual terhadap mahasiswi UNSRI, juga kejahatan dan kekerasan seksual pada mahasiswi UNIBRAW,  maka agar timbulkan efek jera, dan maksimalkan perlindungan bagi perempuan (mahasiswi maupun santriwati), pemberatan hukum ini perlu menjadi pertimbangan polisi, jaksa dan hakim yang akan mengadili dan memutus perkara yang sangat biadab dan menjadi perhatian publik ini,” ujarnya dilansir gontornews.com.

Selain itu, HNW juga mendukung Kementerian Agama (Kemenag) yang  meninjau ulang izin operasional pesantren tersebut, bahkan hingga izinnya dicabut. Sekalipun disayangkan, keputusan itu baru diambil setelah kasusnya menjadi heboh di publik, dan korbannya berjatuhan sampai lebih dari 12 santriwati. Padahal peristiwa kejahatan seksual yang melanggar hukum negara, agama dan tradisi/marwah pesantren itu sudah terjadi sejak tahun 2016.

"Ini harus diusut secara tuntas, mengapa bisa terjadi bukan sekali dua kali, tetapi terhadap lebih dari 12 korban. Dan dalam rentang waktu sampai 5 tahunan? Seandainya sikap tegas Kemenag itu dilakukan sejak lebih awal, kemungkinan korbannya akan tak sebanyak yang sekarang ini,” ujarnya.

“Tapi selain itu semua, juga sangat penting pemenuhan hak para santriwati dan perlindungan hukum untuk mereka. Agar para santriwati di pesantren tersebut, baik yang menjadi korban atau bukan, terus didampingi dan dibantu, untuk masa depan pendidikan dan keselamatan kehidupannya. Jangan sampai sudah jadi korban kejahatan seksual atau terimbas akibat terjadinya kejahatan seksual sekalipun bukan korban, pesantrennya ditutup, dan masa depan pun hilang. Kemensos dan Kemen PP dan PA bekerjasama dengan Pemda, penting turun tangan melaksanakan kewajiban negara, lindungi anak-anak tersebut,” pungkasnya. [syahid/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X