Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.150 views

Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Divonis Bebas

DEPOK (voa-islam.com)--Zaim Saidi, pendiri pasar muamalah Depok divonis bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa Zaim Saidi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu membikin benda semacam mata uang sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Zaim Saidi sebelumnya ditangkap di Depok pada tanggal 2 Februari 2021 dan ditahan di Mabes Polri. Penangkapan tersebut berawal dari viralnya sebuah video di sosial media terkait kegiatan di Pasar Muamalah yang disebut menggunakan dinar dan dirham sebagai alat pembayarannya.

Bahwa terhadap perkara yang melibatkan Zaim Saidi tersebut, pada tanggal 12 Oktober 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan putusan bebas terhadap Zaim Saidi berdasarkan Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2021/PN Dpk. Adapun dalam menjatuhkan putusan tersebut Majelis Hakim telah mempertimbangkan fakta – fakta hukum dalam persidangan secara objektif, antara lain:

Tujuan awal penggunaan koin dinar emas, koin dirham perak atau koin fulus tembaga di pasar muamalah Depok bertujuan untuk pembayaran zakat dari orang-orang yang akan melakukan pembayaran zakat (muzakki) dengan menggunakan koin dinar emas, koin dirham perak.

Perbuatan Zaim Saidi mengajak masyarakat untuk membayar zakat menggunakan koin dinar emas, koin dirham perak tersebut bentuk pelaksanaan rukun islam mengenai zakat yang diatur dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 34 dan agar mengikuti sunnah nabi berdasarkan Hadist Riwayat Abu Daud, yang artinya: “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul satu tahun, maka darinya wajib zakat lima dirham dan untuk emas anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat ½ dinar lalu setiap kelebihannya wajib dizakati sebagai prosentasinya”. Di lain sisi, masyarakat yang ingin mengikuti sunnah nabi, dipermudah oleh Zaim Saidi dengan disediakannya koin dinar dan koin dirham.

Koin dinar emas, koin dirham perak maupun koin fulus tembaga yang di pesan oleh Zaim saidi kepada oleh PT ANTAM, PT Bukit Mas Mulia Internusa dan pihak pengrajin merupakan logam mulia yang harganya mengikuti harga pasaran dan dipesan dengan membayar pajak kepada negara. Secara faktual, tidak ditemukan kemiripan atau kesamaan antara rupiah logam dengan koin dinar emas, koin dirham dan koin fulus tembaga yang dimiliki dan digunakan oleh Zaim Saidi untuk penerimaan dan pembayaraan zakat serta dijadikan alat barter oleh masyarakat yang menerima zakat (mustahik) di pasar muamalah Depok. Terlebih, harganya tidak tetap, tetapi mengacu pada harga emas dan perak di pasar dan angka 1, ½, ¼ uang tertera pada koin – koin tersebut, menunjukkan berat (gramasi) dari jenis dinar atau emas, koin dirham perak maupun koin fulus tembaga.

Atas pertimbangan tersebut, koin dinar emas, koin dirham perak atau koin fulus tembaga tidak dapat dianggap sebagai mata uang yang menyerupai rupiah maupun mata uang asing, melainkan harus dinyatakan sebagai barang sebagaimana diterangkan oleh Ahli Prof. Didik J. Rachbini, M.Sc., Ph.D maupun oleh Ahli lainnya Dr. Nurman Kholis, S.Sos., M.Hum dan Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A.

Penggunaannya sebagai alat tukar di pasar muamalah oleh penerima zakat (mustahik) merupakan bentuk transaksi tukar menukar atau barter sesuai Pasal 1541 KUH Perdata. Bahkan penggunaannya secara barter tidak ada bedanya dengan koin permainan yang berlaku di pasar permainan anak di Mall ataupun kupon yang digunakan di tempat makan yang berlaku di beberapa Mall yang mengharuskan masyarakat yang hendak makan dalam food court untuk menukarkan uang rupiah menjadi kupon makanan.

Selanjutnya, terhadap putusan tersebut agar JPU dibukakan hatinya juga dilembutkan perasaannya oleh Allah SWT agar bisa menerima kebenaran dan tidak melakukan upaya hukum lanjutan. Hal tersebut sebagaimana dengan kebenaran yang diyakini Hakim, yaitu praktik zakat yang merupakan ajaran Islam tidak bisa dipidana.

Bahwa dengan dijatuhkannya putusan dalam perkara tersebut, diharapkan juga agar kegiatan zakat dengan menggunakan dinar dan dirham serta penyelenggaraan pasar muamalah dapat segera dilakukan lagi.*[Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X