Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.699 views

Perpres Larangan Investasi Miras Terbit, Fahira Idris: Semoga UU Minol Segera Menyusul

JAKARTA (voa-islam.com)--Setelah sebelumnya mencabut izin investasi minuman keras (miras), kini Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 yang mengubah Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang resmi menutup keran investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol). Ini artinya, investasi industri miras kembali masuk dalam daftar bidang usaha tertutup atau daftar negatif investasi (DNI).

Anggota DPD RI yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras Fahira Idris mengungkapkan selain aturan atau regulasi soal investasi miras, saat ini Pemerintah dan DPR sedang menggodok RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) yang menjadi RUU Prioritas 2021.

Penerbitan Perpres yang ‘mengharamkan’ investasi miras ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah dan DPR untuk mempercepat proses pembahasaan RUU LMB dan menjadi momentum bagi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan serta publik untuk mengawal realisasi RUU ini menjadi undang-undang (UU) pada 2021 ini.

Kehadiran UU yang mengatur soal miras atau minol ini akan menjadi sejarah baru, karena setelah lebih 75 tahun merdeka akhirnya Indonesia punya UU khusus mengatur soal miras yang berlaku secara nasional. Sebagai informasi, sejak 2013 RUU LMB selalu masuk prolegnas dan sempat dibahas, tetapi selalu gagal disahkan.

“Semoga setelah Perpres yang melarang investasi miras ini terbit, RUU LMB juga segera disahkan menjadi undang-undang. Saya meyakini, kehadiran aturan soal minol setingkat undang-undang menjadi solusi efektif mengurai kompleksitas persoalan miras mulai dari sisi ekonomi (produksi dan distribusi), konsumsi dan terutama dampak buruknya bagi kesehatan dan ketertiban sosial terutama tindak kriminalitas,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (8/6). 

Jika RUU LMB ini bisa disahkan tahun ini, sambung Fahira, maka akan menjadi sejarah baru baik bagi DPR Periode 2019-2024 maupun Pemerintahan Presiden Jokowi. Ini karena setelah 75 tahun merdeka Indonesia akhirnya mempunyai undang-undang yang mengatur soal miras. Bagi DPR sendiri pengesahan RUU LMB menjadi UU adalah capaian yang sangat baik karena berhasil menuntaskan pembahasan RUU yang sejak 2013 selalu gagal disahkan. 

Menurut Fahira, formulasi berbagai pasal dalam RUU LMB sudah sangat baik, komprehensif, dan akomodatif. Meskipun judulnya ‘larangan’, tetapi kata Fahira, sesungguhnya RUU ini bertujuan menjadikan minol hanya untuk kepentingan terbatas (kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan). Oleh karena itu, produksi, penjualan dan konsumsinya harus diatur secara tegas.  Aturan seperti ini sudah lama diterapkan di negara-negara lain termasuk negara paling sekuler dan mempunya tradisi minum alkohol. 

“Sebagai benda yang bernilai ekonomis tetapi mempunyai dampak sosial yang tinggi sudah selayaknya miras diatur dalam aturan hukum yang tegas, komprehensif, jelas, dan berlaku secara nasional yaitu dalam sebuah undang-undang,” pungkas Senator Jakarta ini.*[Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X