Senin, 4 Jumadil Awwal 1446 H / 10 Mei 2021 14:47 wib
2.736 views
Kritik Pertanyaan TWK KPK Seputar Lepas Jilbab, Legislator PKS: Melanggar HAM!
JAKARTA (voa-islam.com)--Kontroversi tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK menuai banyak kritik. Kali ini datang dari Anggota Komisi Agama DPR RI Bukhori Yusuf.
Sebelumnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK, Giri Suprapdiono mengonfirmasi adanya pertanyaan janggal yang dialamatkan kepada salah satu pegawai muslimah. Salah satunya pertanyaan terkait kesediaan untuk melepas jilbab. Di samping itu, juga terdapat sejumlah pertanyaan aneh lainnya seputar qunut, nikah beda agama, hingga keislaman seseorang.
Anggota yang pernah duduk di Komisi Hukum ini mengatakan, pelaksanaan asesmen TWK abai terhadap ketentuan yang telah diatur oleh konstitusi, khususnya yang mengatur perlindungan terhadap kebebasan warga negara dalam menjalankan praktik agama dan keyakinannya.
Untuk diketahui, Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menerangkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Sementara, di Pasal 28 turut menerangkan perihal kebebasan warga negara untuk beribadat menurut agamanya serta hak atas kebebasan meyakini kepercayaannya. Kemudian di dalam Pasal 28I ayat (1) juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia (HAM).
“Bagaimana mungkin ada lembaga negara mengkhianati amanat dari negara itu sendiri? Ironis. Kegagalan asesor dalam menerjemahkan konsep wawasan kebangsaan justru berdampak pada pelanggaran HAM yang dijamin oleh konstitusi. Sehingga, bisa dikatakan, pelaksanaan asesmen ini cacat secara etika moral maupun konstitusi karena menyalahgunakan gagasan nasionalisme untuk mengintimidasi praktik keagamaan seseorang,” ujarnya.
Selain itu, Ketua DPP PKS ini juga mempertanyakan keabsahan hasil asesmen mengingat antara tajuk asesmen dengan muatan soal seakan tidak sinkron. Sejumlah pertanyaan TWK juga dinilai janggal karena tidak relevan dengan nilai kebangsaan dan cenderung tendensius.
“Model TWK ini seperti jauh panggang dari api. Wawasan kebangsaan tidak bisa diujikan dengan model soal yang terindikasi membenturkan antara kelompok satu dengan yang lainnya, apalagi hingga mengadu nilai kebangsaan dengan nilai keagamaan. Sehingga, keabsahan asesmen ini patut dipertanyakan karena tidak seutuhnya mencerminkan ekspresi kebangsaan yang menghormati kebhinekaan dan nilai ketuhanan,” jelasnya.
Alhasil, Anggota Baleg ini meminta KPK dan BKN untuk menganulir hasil asesmen TWK yang sarat dengan sejumlah masalah tersebut.
Belakangan, santer beredar sebanyak 75 pegawai yang tidak lolos KPK adalah para pegawai yang dikenal sebagai lokomotif pemberantasan korupsi yang saat ini tengah menangani sejumlah kasus kakap, salah satunya adalah Novel Baswedan. Terbaru, SK penonaktifan mereka juga sudah beredar di masyarakat.
“Demi kemaslahatan lembaga dan publik, lebih baik dibatalkan saja hasilnya,” usulnya.* [Ril/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!