Kamis, 4 Jumadil Awwal 1446 H / 25 Maret 2021 19:51 wib
2.900 views
Tentang Penggabungan Tiga BUMN dengan Segmen UMKM, Anis Ingatkan Pemerintah Lebih Berhati-hati
JAKARTA (voa-islam.com)--Pemerintah melalui Menteri BUMN berencana menggabungkan 3 perusahan negara yang memiliki pasar di segmen UMKM. Tiga perusahaan tersebut yakni Bank BRI, PT PNM (Persero) dan PT Pegadaian (Persero). Tujuannya untuk mendorong bisnis pelaku UMKM di Indonesia. Menteri BUMN menjelaskan BRI memang memiliki fokus untuk memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha UMKM. Pun dengan PNM yang mayoritas nasabahnya pelaku usaha ultra mikro.
Sementara Pegadaian merupakan perusahaan negara yang bergerak mengelola utang. Walaupun rencana pemerintah ini mulai mendapatkan dukungan dari Komisi VI DPR RI, namun anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, memiliki pandangan tersendiri.
Pada Selasa (23/3/2021), ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini mengatakan bahwa pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam melakukan rencana penggabungan 3 perusahaan negara ini. “Menurut saya, realisasi pembentukan induk usaha pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dilaksanakan secara hati-hati,” katanya.
Wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) ini menyampaikan alasannya. Pertama, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN harus memastikan rencana pembentukan Holding Ultra Mikro (Holding UMi) ini tidak akan berdampak pada nasib karyawan di perusahaan BUMN terkait.
“Ini harus dibuktikan dan harus ada jaminan pada nasib karyawan BUMN terkait (jangan sampai ada PHK). Termasuk jaminan bahwa sinergi co-location tidak akan berdampak pada penutupan unit kerja Pegadaian dan PNM,” ujarnya.
Kedua, politisi senior PKS ini mengatakan, sebagaimana disampaikan bahwa dampak Holding UMi berupa peningkatan profitabilitas dari sinergi akan diteruskan kepada nasabah (contohnya dalam penurunan bunga pinjaman kepada nasabah).
“Pernyataan ini harus jelas dan jangan sampai hanya janji atau sekedar contoh. Yang terpenting bagi usaha kecil (mikro dan ultra mikro) adalah jaminan mereka akan mendapatkan kemudahan dan keringanan pembiayaan,” tegas Anis.
Dan ketiga, Anis mengingatkan harus ada komitmen dan jaminan yang jelas tentang porsi (angka) untuk pembiayaan ultra mikro dan UMKM sekaligus kemudahan akses terutama usaha mikro dan ultra mikro yang belum pernah tersentuh layanan pembiayaan dari perbankan.
“Pemerintah harus komitmen memberikan porsi yang jelas untuk pembiayaan ultra mikro dan UMKM serta memberi kemudahan akses kepada mereka. Pembuatan holding ini harus betul-betul menguntungkan usaha ultra mikro dan UMKM, jangan malah sebaliknya,” tutup Anis.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!