Jum'at, 4 Jumadil Awwal 1446 H / 12 Maret 2021 16:27 wib
3.244 views
Penembak Laskar FPI Dijerat Hukum, Anis Matta Apresiasi Polri Kembalikan Marwah Keadilan Indonesia
JAKARTA (voa-islam.com)--Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta mengapresiasi Polri yang telah mengambil langkah penting untuk mengembalikan rasa keadilan publik dalam kasus penembakan di KM 50 Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Keputusan Polri menjerat tiga anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus penembakan enam laskar FPI dapat mengobati rasa keadilan publik dan mengirim pesan rekonsiliasi yang kuat.
"Polri sudah mengambil langkah penting untuk mengembalikan rasa keadilan publik dan sekaligus Polri menjadi institusi yang memiliki check and balances yang sehat," ujar Anis Matta dalam keterangannya, Jumat (12/3/2021).
Anis melihat perkembangan terbaru kasus penembakan KM 50 semakin baik sejak pertemuan Presiden dengan TP3 sebelumnya.
"Ada hal-hal progres yang mengobati nurani kebenaran dan keadilan masyarakat Indonesia seiring dengan makin transparan informasi publik," katanya.
Anis Matta berharap proses hukum kasus KM 50 benar-benar dapat dibuka secara transparan dengan begitu marwah Indonesia semakin tinggi terutama dalam penciptaan rasa keadilan dan persamaan semua warga negara dihadapan hukum, yakni 'Equality before the law'.
“Hukum jangan sampai hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Transparansi akan menjadi bukti nyata, karena sesungguhnya hukum berlaku untuk semua orang," tegas Ketua Umum Partai Gelora Indonesia ini.
Hal ini menjadi langkah awal Gelombang Ketiga Bangsa Indonesia, yaitu menjadi Bangsa Modern. Partai Gelora berharap dari akselerasi perasaan keadilan publik yang baik, rekonsiliasi bangsa semakin kuat terwujud.
"Bila pihak aparat hukum telah berani mengoreksi internalnya sendiri yang melakukan tindakan diluar hukum, maka marwah keadilan di Indonesia semakin akan membaik," pungkas Anis Matta.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian gelar perkara dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat orang laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM50 Karawang, Jawa Barat.
Hasilnya, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dan tiga polisi itu berstatus tersangka. "Hasil gelar perkara pun statusnya dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/3/2021).* [Ril/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!