Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.694 views

Soal Izin Investasi Industri Miras, Harusnya Tunggu RUU Miras Disahkan Dulu

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota DPD RI Fahira Idris menyayangkan dibukanya pintu izin investasi miras baik untuk industri besar maupun untuk perdagangan eceran di saat Indonesia belum mempunyai regulasi miras setingkat UU yang jelas, komprehensif dan tegas serta berlaku secara nasional. Ketiadaan aturan miras setingkat UU ini dikhawatirkan menjadikan produksi, distribusi, dan terutama konsumsi miras menjadi tidak terawasi dengan baik dan berdampak ke mana-mana.

“Keputusan ini sangat disayangkan karena di Indonesia aturan produksi dan terutama distribusi serta konsumsi miras sama sekali belum tegas dan jelas karena regulasi miras setingkat undang-undang (UU) belum ada. Terlebih keputusan ini bukan hanya untuk industri besar tetapi hingga perdagangan eceran. Harusnya jika memang sangat ingin membuka keran investasi miras, menunggu RUU tentang Miras disahkan dulu sehingga dalam praktek dan implementasinya terutama dari sisi konsumsi dan dampak sosial bisa diantisipasi,” ujar Fahira Idris yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras di Jakarta (25/2).

Menurut Fahira, formulasi aturan dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini ada di prolegnas sudah sangat akomodatif termasuk untuk kepentingan investasi. Ini karena dalam RUU ini semua larangan minuman beralkohol tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yaitu kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang semuanya akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah.

Selain itu, RUU ini juga secara tegas mengatur mekanisme pengawasan produksi, distribusi, dan konsumsi miras yang melibatkan lintas sektoral, penguatan peran masyarakat dalam pengawasan pelanggaran aturan, hingga sanksi denda dan pidana yang tegas bagi produsen, distributor, maupun mereka yang mengonsumsi miras yang melanggar aturan.

Jika bercermin dari negara lain, bahkan negara yang paling liberal dan punya tradisi minum minol sekalipun, lanjut Fahira, negara-negara tersebut menyiapkan terlebih dahulu aturan yang tegas, jelas, dan terperinci sebelum menjadikan industri miras sebagai investasi. Misalnya dari sisi produksi ada aturan soal batasan jumlah yang produksi.

Dari sisi distribusi dan penjualan ada aturan tegas batasan usia dan kewajiban menunjukkan identitas saat membeli dan mengonsumsi miras. Aturan tegas soal lokasi dan batasan waktu menjual dan mengonsumsi minol hingga sanksi pidana dan denda yang benar-benar tegas diterapkan. Termasuk sanksi tegas bagi para peminum alkohol yang mengganggu kepentingan umum.

“Jadi idealnya, undang-undang tentang mirasnya dulu kita siapkan sehingga kita punya formulasi mengantisipasi berbagai dampak dari investasi miras ini.  Saya harap Pemerintah lebih bijak soal investasi miras ini, karena jika kita tidak mempunyai undang-undang soal miras, keleluasaan bidang usaha miras ini akan melahirkan berbagai dampak sosial,” pungkas Fahira.

Sebagai informasi, mulai tahun ini, industri minuman keras (miras) masuk dalam kategori Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan Tertentu. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun persyaratan khusus yang dimaksud untuk industri minuman keras, yakni untuk investasi baru hanya dapat dilakukan di 4 provinsi (Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua) dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.* [Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X