Rabu, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 13 Januari 2021 19:21 wib
2.410 views
Wakil Ketua Komisi I Minta Pemerintah Lindungi Data Masyarakat terkait Aturan Baru WhatsApp
JAKARTA (voa-islam.com)--Para pengguna WhatsApp (WA) menerima notifikasi soal persetujuan ketentuan dan kebijakan baru yang diluncurkan pada 8 Februari 2021.
Notifikasi tersebut mewajibkan pengguna untuk mengeklik tombol persetujuan, jika tidak dilakukan maka pengguna tidak dapat mengakses WA.
Melihat kebijakan itu Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menegaskan agar Pemerintah sebagai regulator harus menjamin keamanan data untuk tiap-tiap platform yang memberikan layanan ke masyarakat termasuk kebijakan baru WA ini.
“Pemerintah memiliki sejumlah aturan yang bisa jadi payung hukum untuk pengelolaan informasi, data dan transaksi elektronik, ada UU ITE, PP 71/2019, dan Permen Kominfo 5/2020 dan kami di DPR bersama Pemerintah sedang mengejar terus pembahasan RUU PDP agar data pribadi terlindungi secara menyeluruh,” jelas Kharis dalam keterangan Pers tertulis kepada media, Selasa (12/1/2021)
Anggota DPR dari Fraksi PKS sekaligus Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) ini menjelaskan bahwa nantinya RUU PDP apabila telah menjadi UU PDP akan menjadi landasan hukum perlindungan data pribadi.
“Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, diataranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data. Jadi WA tidak bisa memanfaatkan bila tidak ada persetujuan,” terang Kharis.
Menurut legislator asal Solo ini Pemerintah bisa meminta WhatsApp menjelaskan aturan baru itu secara terperinci kepada masyarakat data apa saja yang digunakan dan untuk apa dengan bahasa Indonesia yang jelas dan terperinci.
“Kementerian Kominfo bisa dan boleh menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp. Tidak boleh ada kalimat bersayap apalagi disembunyikan,” tutup Kharis.* [Ril/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!