Rabu, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 30 Desember 2020 21:45 wib
2.842 views
FPI Dibubarkan, Rizal Fadillah: Tampak Seperti Suka-suka Penguasa Saja
UU Keormasan Nomor 16 Tahun 2017 tidak mengenal membubaran dan pelarangan ormas melalui SKB.
JAKARTA (voa-islam.com)—Pemerhati politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah menilai SKB pelarangan Front Pembela Islam (FPI) bertentangan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembubaran dan pelarangan melalui SKB sangat tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan UU Keormasan. Tampak seperti suka-suka penguasa saja,” ungkap Rizal dalam tulisannya, Rabu (30/12/2020).
Rizal mengatakan, pelarangan FPI sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat). Indonesia, jelas Rizal, seperti sedang berubah ke arah dan menhukuhkan diri menjadi negara kekuasaan.
Menurut Rizal, keputusan SKB Enam Menteri dan Lembaga tersebut melanggar asas “due process of law” dengan meminggirkan fungsi peradilan. Meski SKB adalah bentuk hukum, akan tetapi karena digunakan tanpa melandaskan pada aturan hukum yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Urutan Perundang-Undangan, maka layak untuk dikategorikan sebagai “a bus de droit” (penyalahgunaan kekuasaan).
Sementara, lanjut Rizal, di UU Keormasan Nomor 16 Tahun 2017 tidak mengenal membubaran dan pelarangan ormas melalui SKB. “Lebih jauh kebijakan pemerintah ini merupakan tindakan inkonstitusional yang melabrak asas negara hukum (rechtstaat). Menginjak-injak harkat dan martabat UUD 1945,” kata Rizal.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!