Rabu, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 30 Desember 2020 20:27 wib
2.678 views
Pemerintah Diminta Tak Halangi Eks FPI Jika Ingin Dirikan Organisasi Baru
HNW menilai, berserikat dan berorganisasi hak azasi manusia.
JAKARTA (voa-islam.com)—Beberapa saat setelah pemerintah mengumumkan Front Pembela Islam (FPI) menjadi organisasi terlarang, muncul usulan agar eks FPI mendirikan organisasi baru.
Salah satu usulan mengemuka di jagat twitter, agar FPI mengubah nama menjadi Front Pejuang Islam.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengomentari usulan tersebut. HNW meminta agar pemerintah tak menghalang-halangi jika eks FPI hendak mendirikan ormas baru.
Menurut HNW, berserikat dan berorganisasi merupakan bagian dari hak azasi manusia. “Sebagai Negara Hukum yang akui hak berserikat dan berkumpul bagian dari HAM, mestinya pemerintah tidak haling-halangi bila eksponen FPI akan dirikan Ormas lain sesuai UU,” ungkap HNW dikutip Voa Islam dari akun twitter @hnurwahid, Rabu (30/12/2020).
Ormas baru bentukan eks FPI ini nantinya dapat melanjutkan program dakwah dan aksi-aksi sosial. “Untuk lanjutkan dakwah, bantu korban bencana, amar makruf nahyi munkar, dalam bingkai NKRI dan Pancasila,” jelas HNW.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!