IHATEC Dukung Kesiapan Penguatan Jaminan Produk HalalSabtu, 02 Nov 2024 08:30 |
|
Doa Terbebas Hutang & Lapang RizkiRabu, 30 Oct 2024 14:08 |
|
Miras Induk KemaksiatanRabu, 30 Oct 2024 10:56 |
BANDUNG (voa-islam.com) - Wali Kota Bandung Oded M Danial resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru.
Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, cafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung.
Dalam surat edarannya, Oded meminta masyarakat tidak melakukan perayaan tahun baru di tengah kondisi kasus positif Covid-19 Kota Bandung yang masih tinggi dan kini berada di zona merah. Hal itu didasari data dari pusat Covid-19 Bandung, angka positif kasus corona di wilayahnya sudah mencapai ribuan.
"Sampai dengan tanggal 13 Desember 2020 total kasus terkonfirmasi sebanyak 4.601 orang, sehingga Kota Bandung saat ini masuk pada level kewaspadaan risiko tinggi sehingga menjadi zona merah," kata Oded dalam SE yang ditandatangani Selasa (15/12).
Meski bersifat imbauan, Oded meminta masyarakat tetap menaati aturan PSBB proporsional yang kini tengah diterapkan. Adapun beberapa kegiatan yang sudah diberikan relaksasi juga diminta tetap beroperasi sesuai aturan.
"Berkenaan dengan hal tersebut, diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Bandung dilarang melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Corona Virus Disease 2019," ujarnya seperti dikutip dari laman cnnindonesia.com.
Dalam surat tersebut ditegaskan, apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut melanggar dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Sementara itu Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna meminta seluruh warga untuk mematuhinya.
"Pokoknya kegiatan pergantian tahun yang namanya orang beraktivitas itu dilarang, perayaan dalam bentuk apapun. Kalau melanggar, ada sanksi sesuai perundang-undangan, nanti akan dilihat terlebih dahulu," katanya.
Jika ditemukan unsur pidana, Ema menyatakan hal itu menjadi ranah kepolisian. Sedangkan sanksi protokol tetap mengacu pada Perwal Kota Bandung.
"Intinya masyarakat ikuti saja bahwa tidak perlu melakukan perayaan itu," ujarnya. [syahid/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
IHATEC Dukung Kesiapan Penguatan Jaminan Produk HalalSabtu, 02 Nov 2024 08:30 |
|
Doa Terbebas Hutang & Lapang RizkiRabu, 30 Oct 2024 14:08 |
|
Miras Induk KemaksiatanRabu, 30 Oct 2024 10:56 |