Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.895 views

Edy Mulyadi Dipanggil Polisi, PPWI Minta Polri Patuhi UU Pers

 

Mengingat pengalaman selama ini banyak sekali pemanggilan wartawan oleh polisi yang berakhir kepada penetapan terpanggil sebagai tersangka.

JAKARTA (voa-islam.com)--Beredar kabar melalui media sosial bahwa wartawan senior Edy Mulyadi bakal diperiksa polisi. Informasi yang marak di media platform twitter itu menyertakan foto surat panggilan bernomor: S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum (1).

Postingan yang telah menyebar dan menjadi perbincangan publik di dunia maya itupun telah dirilis beberapa media massa, baik nasional maupun lokal, terutama media berbasis online/internet. Seperti layaknya pemberitaan di media, informasi yang disajikan lebih detail serta dilengkapi konfirmasi dari pihak berkompeten.

“Iya, yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus laporan penyerangan petugas di toll Jakarta-Cikampek 50," ujar Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol John Weynart Hutagalung sebagaimana dilansir Antaranews.Com, Senin, 14 Desember 2020 (2).

Lebih lanjut dijelaskan John Weynart bahwa pemanggilan wartawan dari Forum News Network (FNN), Edy Mulyadi, adalah karena yang bersangkutan dinilai memiliki informasi terkait peristiwa di tempat kejadian perkara atau TKP. "Karena ada saksi di TKP rest area yang bertemu dengan yang bersangkutan," kata John menjelaskan maksud utama pembanggilan Edy tersebut.

Namun demikian, Edy Mulyadi tidak dapat memenuhi permintaan penyidik untuk hadir ke Bareskrim Polri yang sedianya dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 wib hari ini, Senin, 14 Desember 2020. Edy meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya (3).

Terlepas dari proses pemanggilan, pemeriksaan, dan hasilnya nanti, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA meminta agar dalam pemanggilan dan pemeriksaan Edy Mulyadi, Polri tetap berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan kerja-kerja jurnalisme.

“Apapun niat baik polisi dalam memanggil dan memeriksa Pak Edy Mulyadi, saya meminta Polri memperhatikan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang melindungi wartawan dalam melakukan tugas-tugas jurnalistiknya. Dalam konteks investigasi lapangan yang dilakukan Edy Mulyadi sehubungan dengan tewasnya 6 anggota FPI di jalur toll Jakapek 50 itu, pada hakekatnya dia melakukan tugas yang diembankan kepadanya oleh UU Pers, sama halnya dengan polisi melaksanakan tugas yang diembankan UU Kepolisian,” tulis alumni PPRA-48 Lemhannas tahun 2012 ini yang dikirimkan kepada redaksi melalui saluran WhatsApp-nya, Senin, 14 Desember 2020.

Hal tersebut penting disampaikan kepada Polri, tambah Wilson, mengingat pengalaman selama ini banyak sekali pemanggilan wartawan oleh polisi yang berakhir kepada penetapan terpanggil sebagai tersangka.

“Dari banyak kasus pemanggilan oleh polisi di berbagai tempat, wartawan yang dipanggil dengan status sebagai saksi, pada akhirnya digiring untuk menjadi tersangka. Padahal, wartawan ini dipanggil karena pemberitaan yang memang menjadi tugas pokoknya sesuai penugasan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” imbuh pria yang sudah melatih ribuan anggota Polri, TNI, mahasiswa, guru, dosen, karyawan, jurnalis, dan berbagai elemen masyarakat itu.

Dalam kasus pemanggilan Edy Mulyadi ini misalnya, kata Wilson lagi, bisa saja yang bersangkutan dituduh berbohong dan menebar fitnah hanya karena tidak mau membuka identitas narasumbernya. Dengan tuduhan itu, status Edy Mulyadi bisa saja berubah dari saksi menjadi tersangka.

“Padahal, wartawan memiliki hak tolak yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (10) UU No. 40 tahun 1999. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya (4),” ulas tokoh jurnalis nasional yang getol membela wartawan di seantero nusantara ini.

Oleh karena itu, Wilson meminta kepada seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya yang menangani kasus yang dinilai banyak pihak sebagai tragedi kemanusiaan ini, agar bergandengan tangan bekerjasama saling sinergi dengan para wartawan.

“Harapan saya kepada Polri, ayolah jalin kerjasama yang sinergis dengan para wartawan dalam mengungkap kebenaran berdasarkan fakta lapangan, dan menyelesaikannya secara elegan, beradab, dan bermartabat. Mari selesaikan kasus tewasnya 6 warga anak bangsa ini dengan prinsip penghormatan kepada kehidupan dan kemanusiaan. Janganlah kiranya wartawan yang memberikan informasi yang mungkin dipandang tidak sesuai selera penyidik atau pelapor, akhirnya dikriminalisasi dan dijadikan pesakitan,” ujar lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris itu penuh harap.* [Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News
IHATEC Dukung Kesiapan Penguatan Jaminan Produk Halal

IHATEC Dukung Kesiapan Penguatan Jaminan Produk Halal

Sabtu, 02 Nov 2024 08:30

Doa Terbebas Hutang & Lapang Rizki

Doa Terbebas Hutang & Lapang Rizki

Rabu, 30 Oct 2024 14:08

Miras Induk Kemaksiatan

Miras Induk Kemaksiatan

Rabu, 30 Oct 2024 10:56


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X