Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.860 views

Penista Ajaran Islam Apollinaris Darmawan Dituntut 6 Tahun Penjara

BANDUNG (voa-islam.com) - Apollinaris Darmawan kakek berusia 70 tahun yang membuat video youtube dengan konten yang menista ajaran Islam dan melanggar UU ITE akhirnya dituntut 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp.800 juta.

Hal ini setelah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jl. RE.Martadinata Kota Bandung, Selasa (24/11/2020) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martahan Napitupulu SH membacakan tuntutannya.

Jawa Barat, kembali menggelar sidang kasus penistaan agama dalam hal ini pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian dengan terdakwa Apollinaris Darmawan.

Terdakwa dianggap bersalah melanggar hukum khususnya Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Sementara tuntutan pidana kepada terdakwa JPU mengacu pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016.

“Memohon kepada majelis hakim PN Bandung untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar UU ITE. Dan selanjutnya memohon agar majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider kurungan 4 bulan penjara,” ujar Martahan.

JPU sebelum menyampaikan tuntutan pidana, juga menyampaikan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Di antaranya perbuatan terdakwa menimbulkan perpecahan antar umat beragama. Kemudian merusak kerukunan antar umat. Selain itu terdakwa juga sebelumnya sudah dipenjara dengan kasus yang sama.

“Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa tidak menyesal atas apa yang telah diperbuatnya. Kemudian video YouTube yang dibuat dan diposting terdakwa dan menjadi masalah tetap dibiarkan, tidak ada niat untuk menghapus video tersebut,” imbuh JPU.

Dalam sidang tuntutan JPU kali ini pun terdakwa Ir Darmawan tidak hadir dalam ruangan. Ia hanya mengikuti jalannya persidangan melalui video conference.

Sementara itu usai persidangan Ebenezer Damanik SH selaku Penasihat Hukum terdakwa menyatakan bahwa tuntutan JPU maksimal. Namun ia mengaku bahwa tuntutan JPU terlalu berat.

“Kalau melihat usia terdakwa yang sudah 70 tahun, untuk ukuran usia tuntutan JPU terlalu berat,” ungkapnya.

Untuk itu ia akan melakukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya yang akan diagendakan pada Selasa depan.

Menanggapi hal tersebut  M. Roinul Balad selaku pelapor menyampaikan cukup puas atas tuntutan JPU yang sudah maksimal.

“Tuntutan JPU sudah maksimal sesuai hukum yang berlaku di Indonesia khususnya pasal Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 dimana hukuman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp.1 milyar,” ujarnya usai persidangan.

Meski sebagai muslim tentunya orang yang menista ajaran Islam harusnya dituntut bahkan dipenjara yang lebih lama lagi. Ia pun berharap nantinya majelis hakim dapat menjatuhkan yang sama dengan tuntutan jaksa.

“Meski ada faktor yang meringankan yakni usia yang sudah lanjut yakni 70 tahun katanya, namun perbuatan terdakwa yang sudah dipenjara sebelumnya dengan kasus yg sama, saya berharap putusan hakim tidak berkurang,” harap Roin yang juga sebagai Ketua Harian Dewan Dakwah Jabar ini.

Hal ini dimaksudkan, sambung Roin, sebagai efek jera bagi pelaku lainnya sehingga kasus serupa tidak terulang kembali dan orang menganggap remeh melakukan hujatan kepada ajaran Islam dan perilaku penistaan ajaran Islam lainnya.

“Kalau memakai aturan syariat pelaku penistaan ajaran Islam bisa super maksimal. Namun karena berdasarkan hukum negera maka saya berharap hukumkan maksimal misalnya 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup maka itu bisa menimbulkan efek jera,” pungkasnya.

Persidangan sendiri akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) oleh penasehat hukum terdakwa. [syahid/voa-islam.com]

sumber: percikaniman.id

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X