Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.822 views

Legislator PKS Sebut UU Cipta Kerja Rusak Esensi Sertifikasi Halal

JAKARTA (voa-islam.com)--Disahkannya RUU Cipta Kerja yang banyak ditentang masih menjadi polemik. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Iskan Qolba lubis menyayangkan sikap DPR dan Pemerintah yang terkesan terburu-buru dalam Pembahasan RUU Cipta Kerja.

“Produk Undang-Undang ini akan dirasakan seluruh masyarakat Indonesia nantinya. Maka, sudah sejauh apa keterlibatan masyarakat dalam Uji kelayakan Undang-undang ini. merebaknya demonstrasi di berbagai daerah dari berbagai kalangan baik itu mahasiswa dan buruh, bukti bahwa Undang-undang ini menyimpan masalah, maka dari itu, Kami Fraksi PKS tegas menolak RUU Cipta Kerja ini sejak awal,” jelas Iskan

RUU Cipta Kerja menjadi Polemik karena dianggap beberapa pihak tidak sesuai dengan keadaan dan kebutuhan kelompok pekerja hingga dampak lingkungan.

Aksi demo dilakukan kepada pemerintah agar RUU Cipta Kerja tidak dilanjutkan karena dianggap tidak berpihak kepada rakyat, terlalu menguntungkan korporasi dan dinilai mengancam kelestarian lingkungan.

Kini RUU Cipta Kerja juga dipermasalahkan terkait otoritas pada jaminan produk halal yang dianggap tumpang tindih antara pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam RUU Cipta Kerja pasal 35A Ayat (2) diatur ketentuan, perihal batas waktu dalam penetapan fatwa halal, dikatakan apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan/menetapkan fatwa, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat langsung menerbitkan sertifikat halal.

Sedangkan, dalam pasal 33 ayat (3) diatur ketentuan, bahwa: sidang fatwa halal memutuskan kehalalan produk paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari LPH.

“Ada hal-hal yang harus dipahami Pemerintah, bahwa harus ada pemisahan wewenang, dan tidak bisa tumpang tindih satu sama lainnya. BPJPH atau Pemerintah berada di posisi lingkaran administratif sementara MUI fokus untuk memberikan Fatwa syariat yang ini masuk dalam aspek keagamaan dan tidak bisa digantikan posisinya, karena bersifat keahlian, dan itu tugasnya ulama,” ujar Anggota DPR asal Sumatera Utara ini.

Sehingga, pembatasan waktu 3 hari, lanjut iskan, masuk dalam ranah adminstratif.

“Walaupun sudah ditinjau oleh LPH, tetapi bisa saja MUI nantinya memberikan saran bahwa salah satu bahan bakunya harus diganti. bukannya malah, dibatasi waktunya. bahkan dalam pasal 35A ayat (2), jika MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan/menetapkan fatwa, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat langsung menerbitkan sertifikat halal,” tandasnya.

Legislator PKS asal Sibuhuan ini juga menambahkan bahwa pihaknya khawatir Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ini merusak esensi dari sertifikasi halal.

“Maka dari itu, jangan sampai UU Cipta kerja ini lebih fokus pada perlindungan produsen yang memberikan kemudahan dan biaya free dalam pengurusan sertifikasi halal, tetapi dilain sisi mengabaikan hak-hak konsumen. Seolah-olah Undang-Undang Cipta Kerja ini hanya masuk dalam rezim perizinan, tetapi substansi halalnya menjadi kacau,” pungkas Iskan mengakhiri.* [Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X