Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.945 views

UU Omnibus Jaminan Halal, IHW Nilai Negara Lucuti Kewenangan Ulama

JAKARTA (voa-islam.com)—Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menyoroti pengesahan Undang-undang Cipta Kerja terkait klaster Jaminan Produk Halal.

“Dalam beberapa hal kita bersyukur hasil final dari RUU Cipta kerja terkait Jaminan Produk Halal mengalami perbaikan, khususnya dalam hal fatwa halal  telah diketok tetap menjadi kewenangan MUI,” kata Ikhsan dalam keterangannya kepada Voa Islam, Kamis (8/10/2020).

Namun, Ikhsan menyayangkan pada UU Cipta Kerja posisi MUI dalam konteks pelaksanaan Sistem Jaminan Halal seperti berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (JPH).

"Secara keseluruhan, isu yang selama ini ramai diperdebatkan perihal ketentuan mengenai sertifikasi auditor halal, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan ketentuan kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Halal Internasional serta Sistem Jaminan Halal memposisikan BPJPH menjadi badan yang super body, sekaligus menempatkan MUI seperti menjadi subordinat atau bawahan BPJPH dalam kontek Pelaksanaan Sistem Jaminan Halal," ungkap Ikhsan yang juga advokat publik ini.

Ikhsan mengkhawatirkan jika UU sapu jagat klaster Jaminan Produk Halal ini dapat berjalan lancar. Hal ini mengingat selama tiga tahun terakhir hubungan pimpinan BPJPH dengan MUI terjadi kekakuan.

“Akan tetapi bila yang terjadi kekakuan dan kebekuan seperti yang ditunjukkan Kepala BPJPH tiga tahun terahir ini, maka kami sangat khawatir UU Omnibus Law pada kluster Jaminan Produk Halal ini semakin sulit untuk dilaksanakan,” ujar Ikhsan.

Namun, jika hubungan BPJPH-MUI terjalin humanis dan tetap bersikap takzim kepada MUI sebagai representasi ulama, maka niscaya dapat memuluskan implementasi UU tersebut.

Kemudian, Ikhsan menyoroti ketentuan Pasal 35A ayat 2 UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dikatakan Ikhsan, apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka  BPJPH dapat menerbitkan Sertifikat Halal.

“Ini dapat dikatakan Kekuasaan Negara mengkoptasi kewenangan ulama. Sesuatu yang tidak pernah terjadi dalam sejarah perundangan-undangan di Indonesia, bahkan dimasa penjajahanpun Belanda tidak mau masuk ke wilayah yang sangat sensitif,” jelas Ikhsan.* [Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X