Malam Tahun Baru 2025 Bertepatan 1 Rajab, Baca Doa Awal Bulan ini!Selasa, 31 Dec 2024 08:29 |
|
Jangan Ikutan Rayakan Tahun Baru Masehi. Ini Alasannya!Ahad, 29 Dec 2024 23:04 |
JAKARTA (voa-islam.com)—Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menyoroti pengesahan Undang-undang Cipta Kerja terkait klaster Jaminan Produk Halal.
“Dalam beberapa hal kita bersyukur hasil final dari RUU Cipta kerja terkait Jaminan Produk Halal mengalami perbaikan, khususnya dalam hal fatwa halal telah diketok tetap menjadi kewenangan MUI,” kata Ikhsan dalam keterangannya kepada Voa Islam, Kamis (8/10/2020).
Namun, Ikhsan menyayangkan pada UU Cipta Kerja posisi MUI dalam konteks pelaksanaan Sistem Jaminan Halal seperti berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (JPH).
"Secara keseluruhan, isu yang selama ini ramai diperdebatkan perihal ketentuan mengenai sertifikasi auditor halal, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan ketentuan kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Halal Internasional serta Sistem Jaminan Halal memposisikan BPJPH menjadi badan yang super body, sekaligus menempatkan MUI seperti menjadi subordinat atau bawahan BPJPH dalam kontek Pelaksanaan Sistem Jaminan Halal," ungkap Ikhsan yang juga advokat publik ini.
Ikhsan mengkhawatirkan jika UU sapu jagat klaster Jaminan Produk Halal ini dapat berjalan lancar. Hal ini mengingat selama tiga tahun terakhir hubungan pimpinan BPJPH dengan MUI terjadi kekakuan.
“Akan tetapi bila yang terjadi kekakuan dan kebekuan seperti yang ditunjukkan Kepala BPJPH tiga tahun terahir ini, maka kami sangat khawatir UU Omnibus Law pada kluster Jaminan Produk Halal ini semakin sulit untuk dilaksanakan,” ujar Ikhsan.
Namun, jika hubungan BPJPH-MUI terjalin humanis dan tetap bersikap takzim kepada MUI sebagai representasi ulama, maka niscaya dapat memuluskan implementasi UU tersebut.
Kemudian, Ikhsan menyoroti ketentuan Pasal 35A ayat 2 UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dikatakan Ikhsan, apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka BPJPH dapat menerbitkan Sertifikat Halal.
“Ini dapat dikatakan Kekuasaan Negara mengkoptasi kewenangan ulama. Sesuatu yang tidak pernah terjadi dalam sejarah perundangan-undangan di Indonesia, bahkan dimasa penjajahanpun Belanda tidak mau masuk ke wilayah yang sangat sensitif,” jelas Ikhsan.* [Syaf/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Malam Tahun Baru 2025 Bertepatan 1 Rajab, Baca Doa Awal Bulan ini!Selasa, 31 Dec 2024 08:29 |
|
Jangan Ikutan Rayakan Tahun Baru Masehi. Ini Alasannya!Ahad, 29 Dec 2024 23:04 |