Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.913 views

Legislator: RUU Omnibus Law Tidak Memihak Rakyat


JAKARTA (voa-islam.com)--Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diajukan oleh Pemerintah di Badan Legislasi DPR dinilai kontroversi. Anggota Komisi VII DPR RI, Saadiah Uluputty ST menyebut, kontraversi ini antara lain,  RUU tersebut saat Pandemic Covid-19 dan muatannya juga dianggap lebih memihak investor besar daripada rakyat kecil.

"Tidak tepat RUU Dibahas saat pandemik covid 19. Apalagi muatannya tidak memihak rakyat kecil", sebut Saadiah di Jakarta (Senin, 31/8)

Saadiah membuka, salah sektor yang menjadi sorotan dalam RUU Omnibus Law adalah Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara yang ada dalam BAB 3 Pasal 40 RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Ia menegaskan jika cukup banyak substansi dalam Pasal tersebut yang berseberangan dengan Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang baru saja direvisi menjadi UU No.3 tahun 2020. 

"Contoh, kewenangan seluruh kewenangan pemerintah daerah dalam RUU Omnibus law dalam penyelenggaran pertambangan mineral dan batubara. Ini tragis."  Sorot Politisi Fraksi PKS Dapil Maluku ini.

Menurut Saadiah, penghapusan seluruh kewenangan Pemda dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara merupakan pengkhianatan dari amanat konstitusi, yaitu Pasal 18 UUD 1945 terkait otonomi daerah. 

"Adanya pengalihan semua wewenang pemerintah daerah ke pusat, menunjukkan bahwa pemerintah pusat berupaya mengeliminir keberadaan Pemda sebagai pelaksana kegiatan otonomi di daerah, khususnya di bidang pertambangan mineral dan batubara", lanjutnya.

Saadiah memandang, seharusnya tidak semua kewenangan Pemda tersebut dihapus dalam RUU Omnibus Law. 

"Misalnya terkait pemberian izin pertambangan rakyat (IPR) dan surat izin penambangan batuan (SIPB) yang seharusnya tetap menjadi domain dari pemerintah daerah khususnya Pemerintah Provinsi", tandasnya lagi 

Jika semua ditarik ke pusat, akan banyak kesulitan yang timbul dalam pengawasan dan pembinaan kegiatan pertambangan berskala kecil tersebut. 

"Jumlah inspektur tambang yang dimiliki pemerintah pusat juga sangat terbatas sehingga tidak akan mampu mengatasi seluruh persoalan yang terjadi di daerah,” jelas Saadiah.

Saadiah  berpendapat, bahwa kewenangan pemberian IPR dan SIPB tersebut telah diakomodir dalam UU No.3 tahun 2020, dimana dalam Pasal 35 ayat 4 disebutkan, Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada Pemerintah Daerah Provinsi, antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB ini.

“Penghapusan seluruh kewenangan pemda dalam RUU Cipta Kerja merupakan langkah mundur dari sesuatu yang telah disepakati dalam UU No.3 Tahun 2020 yang baru disahkan beberapa waktu yang lalu,”  ungkap Saadiah.

Dia  meminta agar kewenangan pemda tersebut tidak dicabut seluruhnya dari RUU Omnibus Law, melainkan tetap mengakomodir hal-hal yang dianggap penting untuk dilakukan di daerah.* [Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Rabu, 30/10/2024 10:56

Miras Induk Kemaksiatan