Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.509 views

Legislator PKS: RUU HIP Belum Ada Kejelasan, RUU BPIP Tetiba Masuk

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf memprotes adanya RUU Pembinaan HIP yang masih tertera sebagai RUU Prioritas Tahun 2020. Dalam pandangannya, terdapat sejumlah kejanggalan dari RUU tersebut.

“Pertama, RUU Pembinaan HIP sesungguhnya sudah dibahas dan sudah disahkan pada tanggal 12 Mei oleh sidang paripurna dan hanya PKS yang menolak (red: saat pengesahan 12 Mei berjudul RUU Haluan Ideologi Pancasila, bukan lagi RUU Pembinaan HIP),” tuturnya.

Alasan kedua, sambungnya, apabila daftar atau nama Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila yang dimaksud bukanlah RUU yang sudah menjelma menjadi RUU HIP, maka tindakan tersebut menyalahi prosedur. Sebab, RUU tersebut belum ada dalam daftar prolegnas dan belum ada pembicaraan kesepakatan dalam rapat pleno baleg DPR, yakni antara DPR dan Pemerintah untuk menyepakati bahwa RUU yang baru ini menjadi prioritas 2020.

Pada rapat paripurna 16 Juli lalu, Bukhori selaku utusan Fraksi PKS juga menyampaikan protes sekaligus meneruskan aspirasi dari masyarakat luas antara lain MUI, PBNU, Muhammadiyah, MOI, LSM, dan seluruh komponen masyarakat, khususnya pendemo yang menuntut agar menghentikan pembahasan RUU HIP dan segera  mencabutnya dari daftar prolegnas.

“Oleh sebab itu, saya mengusulkan pada rapat paripurna hari ini agar dapat menyepakati dan menetapkan tuntutan para massa dan sikap masyarakat tentang penolakan terhadap RUU ini, supaya menghentikan pembahasan RUU HIP sekaligus mencabutnya dari daftar prolegnas,” kata Bukhori saat Rapat Paripurna 16 Juli lalu.

Sebagai informasi, RUU HIP (red: dalam lampiran Baleg berjudul RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila) tercantum dalam daftar 37 Prolegnas Prioritas 2020 yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada 16 Juli 2020.  

RUU BPIP Melanggar Prosedur


Dalam kesempatan berbeda, Anggota Komisi VIII DPR ini juga mengkritisi usulan Pemerintah mengganti RUU HIP dengan RUU BPIP yang tidak melalui prosedur. Ia meminta agar RUU BPIP yang diusulkan Pemerintah tersebut diajukan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“RUU HIP ini belum ada kejelasan, bahkan belum dicabut dari prolegnas, akan tetapi tiba-tiba RUU BPIP masuk ke prolegnas. Seharusnya, jika ingin mengganti, maka dicabut dulu RUU HIP-nya kemudian mulai lagi dari awal prosesnya sebagaimana sudah diatur dalam peraturan DPR tentang Tata Tertib dan Undang-Undang,” tandasnya.

Terdapat sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi terkait RUU yang diajukan di luar Prolegnas. Dalam UU No. 15/ 2019 Tentang Perubahan UU No. 12/ 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 23 dijelaskan:

(2) Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a) untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
b) keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, dalam Peraturan DPR No.1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Pasal 111 turut dijelaskan:

1) Rancangan undang-undang yang diajukan di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) disertai konsepsi pengaturan rancangan undang-undang yang meliputi:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.

(2) Konsepsi pengaturan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah akademik.

(3) Rancangan undang-undang yang diajukan di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meratifikasi konvensi atau perjanjian internasional;
b. mengisi kekosongan hukum akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; atau
d. mengatasi keadaan tertentu lain yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan undang-undang yang dapat disepakati oleh Badan Legislasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(4) Rancangan undang-undang yang diajukan di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu disepakati oleh Badan Legislasi dan selanjutnya Badan Legislasi melakukan koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk mendapatkan persetujuan bersama dan hasilnya dilaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.

“Pertanyaannya adalah, apakah RUU BPIP yang baru diusulkan oleh Pemerintah sebagai pengganti RUU HIP tersebut sudah memenuhi sejumlah ketentuan yang diatur oleh konstitusi (red: UU dan Peraturan DPR)? Jika tidak, maka otomatis RUU ini melanggar prosedur,” pungkas Bukhori.* [Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 09/01/2025 07:52

Pdkt Pacaran, Emang Boleh?