Kamis, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 18 Juni 2020 01:38 wib
3.804 views
Soal RUU HIP, HNW: Jika Bisa Dihentikan Buat Apa Ditunda
JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid merespon sikap Pemerintah yang meminta DPR untuk menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menuai protes di masyarakat.
Wakil Ketua MPR RI ini juga menyatakan pada prinsipnya DPR menyambut baik sikap Pemerintah.
“Tapi kalau arahannya agar DPR menunda bahas RUU HIP untuk banyak serap aspirasi masyarakat, maka mestinya Pemerintah tidak hanya meminta ditunda, tapi dihentikan saja pembahasan RUU HIP,” tegas pria yang akrab disapa HNW.
HNW menambahkan, penghentian pembahasan RUU HIP perlu dilakukan, karena itulah yang sudah disampaikan berbagai kelompok masyarakat seperti Purnawirawan TNI/Polri.
“Purnawirawan TNI/Polri yang menolak ada pak Tri Sutrisno yang juga wakil ketua Dewan Pengarah BPIP, juga para Pakar seperti pak Yudi Latif (mantan Ketua BPIP), serta Ormas-ormas Keagamaan seperti MUI, Muhammadiyah, NU bersama seluruh Ormas Islam yang lain termasuk Hidayatullah dan lainnya, yang sudah sampaikan sikapnya, agar RUU itu dihentikan pembahasannya karena permasalahan mendasar yang ada dalam RUU HIP,” terang Anggota Komisi VIII DPR RI ini.
HNW melanjutkan mestinya pimpinan Baleg dan DPR yang tidak ada dari pihak Oposisi, bisa segera melaksanakan harapan Pemerintah itu.
“Sebagaimana sebelumnya DPR bisa laksanakan permintaan Pemerintah untuk tunda pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker, maka sekarang mestinya juga bisa laksanakan permintaan Pemerintah itu,” tegasnya.
Tapi, kata Hidayat, Pemerintah juga perlu diingatkan sesungguhnya tidak semua DPR setuju untuk membahas RUU HIP. Dua Fraksi yakni Fraksi PKS dan Fraksi PD tidak ikut menandatangani usulan RUU tersebut menjadi RUU Inisiatif DPR.
“Dalam Rapat Paripurna itu Fraksi PKS juga tegas menyampaikan sikap resminya yang menolak (pembahasan) RUU HIP,” tutup HNW mengakhiri.* [Ril/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!