Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.379 views

Klarifikasi Menag Atas Pembatalan Haji, Legislator: Bukti Menteri Agama Gagal Paham!

JAKARTA (voa-islam.com)--Menanggapi klarifikasi yang disampaikan oleh Menteri Agama soal pembatalan haji tahun 2020, Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, menganggap bahwa Menteri Agama telah gagal paham. Menurutnya, terdapat banyak kekeliruan dari empat poin penting klarifikasi Menteri Agama yang perlu diluruskan soal keputusannya membatalkan haji.

Poin pertama, terkait keputusan pembatalan haji oleh Kemenag bukan atas perintah Presiden Jokowi tetapi setelah koordinasi dengan Kemenkum HAM. Bukhori menganggap apa yang disampaikan oleh Menteri Agama bertentangan dengan berita yang beredar di media. Selain itu, Menteri Agama juga dinilai menyalahi wewenang dan merendahkan jabatan Presiden.

“Secara yuridis, pembatalan dan pemberangkatan haji seharusnya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara DPR RI dengan Pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama. Sebab, hal ini sudah diatur di Pasal 36 dan 47 UU No. 8/2019. Jadi, bukan dengan pihak luar (red: Kemenkum HAM),” ungkap Bukhori di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Menurutnya, langkah meminta pendapat hukum ke Kemenkum HAM juga tidak tepat dan benar dikarenakan tugas Kemenkum HAM adalah menerima harmonisasi dan sinkronisasi Peraturan di bawah UU, termasuk Keputusan Menteri.

“Apakah Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494 tahun 2020 sebelum diterbitkan sudah diharmonisasi oleh Kemenkum HAM?” cetusnya.

Poin kedua, terkait langkah Menteri Agama bersurat kepada Pemerintah Arab Saudi untuk meminta agar tidak menerbitkan visa undangan (mujamalah) atau visa mandiri (furada). Bukhori menilai langkah tersebut tidak lazim dan seolah ikut campur terhadap urusan negara lain. Ia memandang bahwa kebijakan penerbitan visa adalah kewenangan Pemerintah Arab Saudi sehingga Pemerintah Indonesia tidak bisa bertindak sesuai kehendaknya.

“Jika mengacu pada UU No. 8/2019 Pasal 82 ayat (2) huruf (e) disebutkan bahwa Jemaah haji yang menggunakan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Arab Saudi cukup melaporkan penyelenggaraan ibadah haji khusus kepada Menteri. Tidak perlu kemudian Pemerintah Indonesia sampai bersurat ke Pemerintah Arab Saudi. Silakan dibaca kembali undang-undangnya,” tegasnya.

Poin ketiga, terkait dengan dana haji yang diklaim aman dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Bukhori mencermati bahwa dengan terbitnya KMA No. 494 Tahun 2020 justru secara substansi melampaui kewenangan Kementerian Agama. Pertama, di dalam KMA diatur kewenangan BPKH dan merubah mekanisme pengadaaan barang dan jasa yang jelas sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa seperti pelayanan konsumsi, transportasi, dan petugas haji.  Intinya, KMA 494 tahun 2020 terasa seperti Perppu, tukas Bukhori.

Poin keempat, terkait bantahan Menteri Agama terhadap pihak yang menilai keputusannya membatalkan haji dilakukan terburu-buru. Bukhori justru memandang sanggahan Menteri Agama tersebut semakin memperkuat indikasi bahwa pemerintah telah gagal paham terkait prosedur pemberangkatan dan pembatalan jemaah haji yang sudah diatur oleh undang-undang.

“Keputusan pemberangkatan atau pembatalan keberangkatan jemaah haji itu harus sesuai UU. Dalam proses pemberangkatan jemaah haji itu harus ada kesepakatan antara Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah (red: Kemenag). Pertanyaannya adalah, apakah kesepakatan antara DPR RI dengan Kementerian Agama juga batal?” ungkap politisi PKS ini.

Sebagai kesimpulan, Bukhori menutup keterangannya dengan dua catatan penting terkait klarifikasi Menteri Agama tersebut.

Pertama, dalam Pasal 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga konsekuensi logis dari ketentuan tersebut adalah seluruh penyelenggaraan kebijakan pemerintah harus didasarkan pada hukum.

Kedua, terkait keputusan pembatalan haji sebenarnya Menteri Agama perlu memperhatikan dua aspek krusial, yakni aspek materiel dan aspek formil. Kedua aspek ini harus diperhatikan sesuai dengan proporsinya. Artinya, sebelum Menteri Agama berbicara mengenai aspek materiel, seharusnya perlu memastikan aspek formil telah dipenuhi dengan baik.

“Keputusan Menteri Agama membatalkan haji dengan melangkahi sejumlah peraturan perundang-undangan adalah preseden buruk yang kita harapkan tidak lagi terulang. Ke depan, Menteri Agama harus sepenuhnya tunduk pada UU No. 8 Tahun 2019,” pungkasnya.* [Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 09/01/2025 07:42

Sindikat Jual Beli Bayi, Matinya Nurani