Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.589 views

Legislator PKS: Kami Tidak Setuju dengan Lembaga Pengelola Investasi

 

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Baleg F-PKS, Bukhori Yusuf, mengungkapkan PKS hadir dalam rapat panja pembahasan RUU Cipta Kerja sebagai upaya untuk menegaskan posisinya sebagai kekuatan oposisi dalam mengawal pembahasan RUU Cipta Kerja.

Menurutnya, wujud keberpihakan PKS terhadap rakyat adalah dengan pengawasan secara intensif dan memberi usulan konstruktif terhadap RUU yang berpotensi merugikan rakyat supaya tidak timbul kemudaratan di masa mendatang. Salah satunya dengan memanfaatkan kanal politik resmi yang telah disediakan oleh konstitusi.  

“Ya, kami hadir di sana (red: rapat panja RUU Ciptaker). Kami telah melakukan pencermatan yang serius dan komprehensif terhadap RUU ini sehingga harus kami sampaikan kepada pemerintah bahwa terdapat sejumlah pasal yang menabrak ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang eksisting bahkan UUD 1945. Ini jelas berbahaya bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara,” tutur Bukhori di Jakarta (21/5/2020)

Dalam kesempatan tersebut, Bukhori memaparkan salah satu contoh pasal yang menabrak sejumlah UU, bahkan UUD 1945,  yakni Pasal 146 RUU Cipta Kerja terkait pembentukan lembaga sui generis bernama Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Sebenarnya, ketentuan mengenai pengelolaan investasi tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Meskipun demikian pasal 23 C UUD 1945 menyebutkan:

“Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang”
 
Frasa “dengan undang-undang” berarti bahwa ketentuan terkait keuangan dan perbendaharaan negara termasuk didalamnya pengelolaan investasi pemerintah harus diatas dalam undang-undang tersendiri yaitu UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan UU no. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Kedua UU ini pada prinsipnya mengamanatkan ketentuan penatausahaan dan pengelolaan investasi pemerintah merupakan kewenangan Menteri Keuangan.

Namun berdasarkan pasal 146 RUU Cipta Kerja, dibentuk Lembaga Pengelola Investasi dimana memiliki kewenangan yang sama dengan Menteri Keuangan dalam hal pengelolaan investasi pemerintah. Salah satu implikasi yang akan timbul jika lembaga ini disahkan keberadaannya adalah kewenangan penantausahaan dan pengelolaan investasi pemerintah yang seharusnya tetap pada Menteri Keuangan sebagaimana sesuai dengan UU No 17/2003 dan UU No. 1/2004 berpotensi dirampas oleh LPI. Artinya, RUU ini akan kontradiktif dengan amanat konstitusi.

“Kami menganggap pembentukan LPI ini adalah tindakan mubazir. Pada saat ini Investasi Pemerintah Pusat telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah. PP No. 63 tahun 2019 disusun berdasarkan UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Oleh sebab itu LPI tidak diperlukan saat ini, cukup mengoptimalkan lembaga yang sudah ada, yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tutur Bukhori.

Sebagai informasi, LPI rencananya akan difungsikan untuk mengelola sejumlah dana yang bersumber dari; pertama, cadangan devisa negara milik Bank Indonesia. Kedua, akumulasi surplus perdagangan. Ketiga, sisa anggaran. Keempat, dana hasi privatisasi aset-aset BUMN. Kelima, penerimaan negara dari eskpor sumber daya alam. Selain itu, LPI juga dapat mengatur dana publik dan menginvestasikan ke aset yang luas dan beragam.

Kendati demikian, salah satu kelemahan LPI adalah lebih mengutamakan imbal hasil (return) daripada likuiditas, sehingga cenderung beresiko dibandingkan cadangan devisa yang tradisional sebagai stabilisator ekonomi.

Selain alasan mubazir, rencana pembentukan LPI juga menuai kecemasan bagi legislator PKS ini. Kewenangan luar biasa yang dimiliki LPI berpotensi menjadi lembaga super body yang tidak tersentuh oleh audit BPK. Hal ini cukup beralasan mengingat di dalam Pasal 153 RUU Cipta Kerja berbunyi: “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Lembaga dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan.”

Sedangkan pada Pasal 23E UUD Tahun 1945, berbunyi: “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”.

“LPI ini tidak jelas kelaminnya. Dengan otoritas yang sedemikian besar, akan sangat beresiko dan kontradiktif dengan amanat konstitusi apabila LPI hanya diawasi oleh akuntan publik. Bukan hal yang mustahil lembaga ini akan bernasib sama dengan PIP,” cetus Bukhori.
 
Indonesia pernah memiliki lembaga serupa LPI, yakni  Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebelum akhirnya ditutup dan aset-aset PIP dialihkan kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membantu pendanaan Infrastruktur pada tahun 2015. Total dana yang dikelola PIP pada tahun 2015 senilai Rp 18,356 T.*[Ril/Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X