Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.049 views

Bukhori Yusuf: RUU Cipta Kerja Menabrak UUD 1945

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Baleg DPR RI F-PKS, Bukhori Yusuf, menganggap RUU Cipta Kerja tidak mencerminkan semangat reformasi dan aktualisasi nilai UUD 1945. Sebaliknya, RUU Cipta Kerja justru memberikan jalan konstitusional bagi pemodal besar maupun asing untuk menguasai sumber daya strategis dalam negeri sehingga berpotensi merongrong kedaulatan bangsa.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini menilai, sejumlah ketentuan dalam RUU Cipta Kerja mengalami kontradiksi dengan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia, yakni UUD 1945. Misalnya, pasal 30 RUU Cipta Kerja yang menghapus ketentuan pasal 40 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal ini berbunyi:

1. Pengalihan kepemilikan Perusahan Perkebunan kepada penanam modal asing dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri.

2. Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kepentingan nasional.

Penghapusan pasal ini akan menghilangkan kewajiban pemerintah untuk mempertimbangkan kepentingan nasional dalam proses pengalihan kepemilikan usaha perkebunan kepada perusahaan asing, tutur Bukhori.

Kemudian RUU Cipta Kerja juga mengubah pasal 95 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. RUU mengubah ayat (2) dan menghapus (3) ayat pada UU eksisting terkait sehingga hanya berbunyi:

1. Pemerintah Pusat mengembangkan Usaha Perkebunan melalui penanaman modal.

2. Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

“Perubahan tersebut mengakibatkan dihapusnya batasan investasi asing di bidang perkebunan yang diperbolehkan di Indonesia yang sudah diatur pada UU eksisting terkait. Sebenarnya, dalam pasal 95 tersebut penanaman modal dalam negeri harus diutamakan dan besaran modal asing wajib dibatasi dengan memperhatikan kepentingan nasional dan perkebunan.” sambungnya.

Jika merujuk pada penghapusan pasal 40 dan perubahan pasal 95 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, RUU Cipta Kerja yang diusul pemerintah berpotensi membuka akses kepada pihak asing untuk mengeksploitasi segala sumber daya alam perkebunan yang ada di Indonesia. Hal ini  menjadi preseden buruk sebab bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. *[Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 09/01/2025 07:29

Pemuda, Palestina, dan Perubahan