Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.148 views

PKS: Tolak Bahas Omnibus Law Ciptaker

 
JAKARTA (voa-islam.com)--Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto, menegaskan partainya konsisten keberatan untuk ikut membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), meskipun Pemerintah dan DPR RI sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan tapi tetap membahas klaster lain.
 
PKS menilai RUU setebal lebih dari 1.000 halaman ini dan akan mengubah tujuh puluh lebih UU adalah pekerjaan besar, serius dan penuh resiko.  Ini belum pernah terjadi dalam sejarah perundangan kita, satu RUU akan mengubah hampir seratus UU.  Biasanya satu RUU hanya mengubah satu UU.  Karenanya tidak ada dasar hukum yang mengatur soal omnibus ini.  Tidak ada di dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15/2019.
 
Sementara saat ini situasi kita, sesuai Keputusan Presiden No. 12/2020, adalah dalam kondisi Bencana Nasional. Semua tenaga dan pikiran difokuskan untuk menanggulangi darurat Covid 19.
 
"Kalau dipaksakan, bukan tidak mungkin PKS akan menolak RUU Ciptaker ini. Karena secara substansi RUU ini terlalu berpihak pada pengusaha dan merugikan rakyat kecil, terutama buruh," tegas anggota Badan Legislasi DPR RI ini.
 
Sedikitnya ada 4 masalah pokok yang mengganjal dalam RUU Ciptaker ini. Pertama, soal peraturan ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja lokal dan menguntungkan pekerja asing. Kedua, soal kewenangan daerah yang akan terpangkas. Ketiga, soal kelonggaran bagi pengusaha dan investor asing asing yang berlebihan sehingga mengancam kedaulatan ekonomi. Dan keempat, soal pemangkasan kewenangan lembaga legislatif.
 
Soal sistem ketenagakerjaan, PKS menilai ada beberapa poin yang sangat merugikan pekerja lokal. Misalnya, hilangnya ketentuan upah minimum, berkurangnya nilai pesangon, penggunaan tenaga alih daya (outsourching) tanpa batas untuk semua jenis pekerjaan, pemberlakuan sistem kerja kontrak diperluas, serta terancam hilangnya jaminan sosial. 
 
Sementara ketentuan bagi pekerja asing justru dipermudah seperti perusahaan diperbolehkan menggunakan tenaga kerja asing untuk pekerjaan yang tidak perlu keahlian khusus (unskill workers), dihapusnya syarat Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), tidak diperlukan standar kompetensi TKA, dihapuskan kewajiban pengadaan tenaga pendamping bagi TKA dengan jabatan tertentu, dihapusnya larangan bagi TKA untuk menjadi pengurus di lembaga penyiaran swasta serta dihapusnya syarat rekomendasi dari organisasi pekerja profesional bagi TKA ahli di bidang pariwisata
 
Sementara terkait kewenangan pemerintah daerah, PKS melihat ada beberapa ketentuan yang akan merugikan daerah seperti hilangnya hak daerah dalam penyusunan tata ruang daerah, ditariknya izin penyelenggaraan usaha minerba ke pemerintah pusat, dihilangkannya peran Pemda dalam penyelenggaraan tenaga listrik, dihilangkannya kesempatan BUMD menjadi pelaku penyedia tenaga listrik, ditariknya izin usaha pariwisata ke pemerintah pusat, dan banyak lagi.
 
PKS juga menyoroti kemudahan bagi investor asing yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merusak lingkungan seperti, memungkinkan seseorang atau badan hukum untuk menggunakan hak pengusahan perairan pesisir untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, dihilangkan syarat wajib daftar perusahaan, perubahan perpanjangan izin kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) menjadi perizinan berusaha tanpa proses lelang, hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha, diubahnya batas maksimal dan minimal ketentuan modal asing pada beberapa bidang usaha strategis.  Padahal kewjiban divestasi modal asing minimal 51% ini sudah sangat baik terkait dengan kedaulatan ekonomi nasional.
 
Pada bagian lain PKS juga menyoroti beberapa hal yang dianggap dapat menghilangkan hak DPR dalam pengambilan keputusan seperti diubahnya ketentuan pemindahtanganan aset negara dan persetujuan investasi tanpa izin DPR, dihilangkan hak DPR untuk mendapat pemberitahuan secara tertulis semua kontrak kerjasama yang sudah ditandatangani Pemerintah dan dihilangkannya peran DPR dalam penyusunan rencana umum ketenagalistrikan nasional (RUKN).
 
"Keempat masalah besar itu harus dibahas secara komprehensif, mendalam, dan cermat oleh semua pihak yang terkait. Tidak boleh grasa-grusu dan sikap menggampangkan.  Kita butuh suasana yang tenang.  Masak membahas hal besar seperti ini hanya melalui rapat secara virtual.    Sebab keempat masalah ini berkaitan langsung dengan sistem kedaulatan negara kita, sistem demokrasi, sistem otonomi daerah, dan rasa keadilan masyarakat. 
 
Jika kita tidak seksama membahas pokok masalah tersebut, maka secara tidak langsung kita telah menggadaikan kedaulatan bangsa ini ke pihak pengusaha atas nama cipta kerja," ujar mantan Inspektur Jenderal Departemen Pertanian ini.*

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X