Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.913 views

Sulit Pengawasan, Legislator Minta Permenhub 18/2020 terkait Transportasi Dicabut

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota DPR RI Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama menyoroti penerbitan Permenhub No. 18 Tahun 2020 oleh Kementerian Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19).

Menurut pria yang akrab disapa SJP, dalam Permenhub tersebut diatur tentang pengoperasian kendaraan umum termasuk ojek online (ojol).

“Pada pasal 11 ayat 1 huruf c ditegaskan bahwa ojol hanya dapat melakukan kegiatan pengantaran barang, namun pada huruf d diberikan pengecualian, bahwa dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.

Suryadi menambahkan, hal lain yang diatur seperti, pertama aktivitas yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar.

“Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan,” imbuhnya.

Ketiga, lanjut Suryadi, menggunakan masker dan sarung tangan. “Dan keempat, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” pungkasnya.

Pengaturan ini, kata Suryadi, selain ambigu juga sangat sulit untuk diawasi pelaksanaannya dan jelas melanggar Permenkes no.9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

“Dimana pada pasal 13 ayat 10 disebutkan bahwa moda transportasi baik umum maupun pribadi dibatasi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang,” paparnya.

Kedua kriteria inilah, lanjut SJP, yang seharusnya menjadi pedoman bagi Kementerian Perhubungan dalam menetapkan suatu peraturan untuk pelaksanaan PSBB.

“Dalam kaitannya dengan ojek online sebagaimana diatur dalam Permenkes no.9 tahun 2020 menyebabkan kendaraan roda dua jelas tidak dapat digunakan untuk membawa penumpang karena ukurannya yang kecil”, tegas Anggota Komisi V DPR ini.

Karena status yang ada saat ini adalah berkaitan dengan darurat kesehatan, maka Suryadi berpendapat bahwa permenkes no.9 tahun 2020 harus didahulukan sehingga permenhub no.18 tahun 2020 tersebut melanggar Permenkes dan harus dicabut.

“Pelanggaran ini sekali lagi membuktikan inkonsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri dan juga memperlihatkan buruknya koordinasi antar lembaga”, tegasnya

Namun demikian, kata SJP, akibat adanya pembatasan ini, tentu menyebabkan adanya penurunan pendapatan bagi pengemudi ojek online.

“Oleh sebab itu, saya berpendapat bahwa profesi ojek online seharusnya menjadi salah satu yang berhak mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah. Apalagi profesi ojek online telah terdaftar secara baik dalam database, maka apabila pemerintah memiliki niat baik untuk membantu pengemudi ojek online seharusnya mudah bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuannya,” tutup Suryadi.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X