Jum'at, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 27 Maret 2020 09:42 wib
3.283 views
Legislator PKS: Relaksasi Kredit Tidak Menjawab Persoalan
JAKARTA (voa-islam.com)--Kondisi sekarang dengan adanya pandemi Corona ini tidak mudah bagi Indonesia. Anggota DPR RI Komisi XI Dr. Hj. Anis Byarwati menyatakan bahwa, walau pun belum lama pemerintah mengeluarkan stimulus kebijakan fiskal jilid 1 dan jilid 2. Namun faktanya, stimulus ini tidak mampu mendorong daya beli masyarakat. Padahal, pemerintah perlu mendorong daya beli masyarakat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi domestik di saat investasi menurun.
Anis mengungkapkan apa yang disampaikan Presiden Jokowi tentang relaksasi kredit untuk Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah wabah Covid-19 berlaku untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, berikut penundaan cicilan yang berlangsung selama 1 tahun serta penurunan bunga, tidak mampu mendorong daya beli masyarakat. Jadi menurut Anis, relaksasi ini tidak menjawab persoalan yang sebenarnya.
Kemudian lajut Anis, salah satu cara efektif dalam meningkatkan daya beli saat perekonomian sulit adalah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk mendorong konsumsi. Akan tetapi selain memberikan BLT, Pemerintah juga sebaiknya menambah bantuan pangan nontunai. Dimana jumlah beras yang dapat diperoleh rakyat dapat ditambah. Selain itu, perlu ada penambahan bantuan untuk kebutuhan lain seperti sabun hingga masker untuk kebutuhan darurat.
Intinya, relaksasi yang diinginkan Jokowi itu walaupun sampai melarang debt collector, tidak menjawab persoalan. Sebagai tambahan untuk menaikkan daya beli masyarakat, disamping memberikan BLT dan bantuan non pangan, pemerintah juga bisa menggratiskan listrik untuk peserta golongan 450 VA dan 900 VA selama beberapa bulan, dan membebaskan sementara pajak UMKM selama beberapa bulan. Jadi bukan hanya sekedar relaksasi kredit, papar Anis.
Singkatnya, Anis yang juga Anggota DPR RI dari Fraksi PKS mempersilahkan Pemerintah untuk melaksanakan UU No 6 th 2018 tentang Karantina Kesehatan. Undang-undang ini memuat ketentuan tentang kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar warga ketika pemerintah memberlakukan kebijakan karantina.
"Pemerintah harus berani mengambil keputusan besar. Masalah covid 19 ini masalah besar, memerlukan keputusan besar. Minimal Pemerintah dapat melakukan karantina secara parsial untuk wilayah zona merah, karena keselamatan rakyat lebih utama," pungkas Anis.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!