Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.560 views

Panti Asuhan di Bandung Bakal Dieksekusi, Muhammadiyah Sukajadi Melawan

BANDUNG (voa-islam.com) - Panti asuhan anak Kuncup Harapan yang dikelola Muhammadiyah cabang Sukajadi Bandung bakal dieksekusi. Muhammadiyah bakal melawan hingga eksekusi ditunda.

"Dikarenakan sudah sampainya surat dari pengadilan bahwasannya pada Rabu kami diharuskan sudah mengosongkan apa yang di dalamnya. Di dalamnya ini bukan semata-mata barang, ini anak-anak yang seharusnya tugas pemerintah justru kami garda terdepan memberikan advokasi dan merawat anak-anak. (Akan) ada aksi-aksi bukan tidak menerima putusan, kami ingin melakukan perlawanan agar setiap keputusan itu yang dijadikan prinsip hukum menjunjung tinggi nilai keadilan secara umum," ucap Ketua PC Muhammadiyah Sukajadi Dedi Djupardi saat konferensi pers di panti asuhan Kuncup Harapan Jalan Mataram, Kota Bandung, Senin (16/3/2020).

Eksekusi lahan panti asuhan yang beralamat di Jalan Mataram Nomor 1, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung ini bermula dari polemik soal lahan. Lahan yang saat ini digunakan oleh panti tersebut merupakan hibah dari almarhum Salim Ahmad Al Rashidi kepada pimpinan pusat Muhammadiyah pada tahun 1986.

Dalam wasiat itu, lahan diizinkan atau dipersilakan untuk dikelola dengan mendirikan taman kanak-kanak Aisyiah Bustanul Athfal Hajjah (Chotim Rasidi) yang pengelolaannya dilakukan oleh PC Muhammadiyah Sukajadi. Tahun 2006, TK tersebut ditutup seiring dengan kesehatan almarhum Salim Ahmad Al Rashidi menurun.

Belakangan ketika Salim meninggal dunia, PCM berusaha mendapatkan atau mengelola lahan tersebut atas dasar hibah. Namun ternyata lahan itu sudah dikuasai oleh pihak lain atas nama Mira Widyantini melalui proses jual beli. Namun proses itu disebut cacat hukum sebab proses dilakukan dengan didahului laporan kehilangan sertifikat.

"Padahal sertifikat itu ada dan sertifikatnya ada di Muhammadiyah. Berarti keterangan tidak benar," ucap Wakil Ketua PW Muhammadiyah Jabar Muhammad Rizal Fadillah di tempat yang sama seperti dikutip dari detik.com.

Selain itu, proses permintaan sertifikat pengganti ke kantor pertanahan Bandung untuk membuat surat kuasa menjualkan tanah dan bangunan di Jalan Mataram nomor 1. Namun pembuatan surat kuasa dinilai janggal karena tanpa dihadiri saksi dari keluarga almarhum Salim Ahmad Al Rashidi.

Atas dasar itu, PC Muhammadiyah Sukajadi melayangkan gugatan terhadap Mira Widyantini ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tahun 2012. Dalam putusannya, hakim PN Bandung menyatakan Mira melawan hukum.

Proses upaya hukum tak sampai situ. Tergugat ternyata mengajukan banding dan kasasi di Pengadilan Tinggi. Namun baik di tingkat banding dan kasasi, permohonan tergugat ditolak. Tergugat kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Mahkamah Agung pun mengabulkan permohonan PK dan menyatakan Mira Widyantini sebagai pembeli, kuasa menjual sah. Putusan PK dari MA itulah yang menjadi dasar rencana eksekusi lahan panti asuhan tersebut.

Rizal menambahkan pihaknya akan menahan proses eksekusi itu hingga ditunda. Pasalnya, ada berbagai upaya hukum yang saat ini ditempuh oleh PC Muhammadiyah Sukajadi baik melalui pidana dan perdata.

"Kita akan melakukan aksi untuk menahan eksekusi dengan maksud tahap pertama menunda eksekusi berikut kita sampai pada eksekusi tidak sah. Menurut Muhammadiyah eksekusi tidak sah. Kenapa karena di sini kemudian bahwa Muhammadiyah masih melakukan upaya hukum. Mengupayakan penegasan eksekusi tidak sah karena upaya hukum," katanya.

Jalur pidana yang ditempuh ialah dengan melaporkan Mira Widyantini ke Polda Jabar berkaitan dengan Pasal 266 ayat 1 tentang memasukkan keterangan palsu. Rizal menjelaskan keterangan palsu yang dilakukan terlapor ini merujuk pada keterangan sertifikat yang hilang.

"Pihak kepolisian sudah memberikan perkembangannya melanjutkan proses, penyelidikan sedang berjalan ini catatan hukum disebut upaya hukum jalur pidana," katanya.

Kemudian upaya hukum jalur perdata. Menurut Rizal dalam surat teguran yang dilayangkan PN Bandung dinilai cacat hukum. Sebab ada nama lain yang masuk sebagai pemohon eksekusi.

"Sehingga sekarang PC Muhammadiyah melakukan gugatan perlawanan atas eksekusi ini. Kalau saja kita berhasil menang tentunya (eksekusi) salah, cacat. Cacat satu proses, maka yang lain cacat. Jadi tidak sah secara hukum karena ada proses yang tidak benar. Itu sedang dilakukan prosesnya," tuturnya.

"Atas dasar inilah maka dengan dasar ini kita melakukan aksi. Ada proses pidana eksekusi, ada perlawanan hukum seharusnya tunda dulu sampai selesai. Karena dia mau memaksakan kita bertahan. Harapannya mari kita lihat tunggu eksekusinya baik pidana maupun perdata itu baru fair, adil bahwa semua upaya hukum selesai. Bahwa Muhammadiyah sudah bikin surat ke PN mohon ditunda eksekusi," kata dia menambahkan. [syahid/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X