Senin, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 9 Maret 2020 20:05 wib
3.426 views
Jokowi Bentuk Badan Otoritas Ibu Kota Negara, Mardani: Landasan Hukumnya Apa?
JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengkritik pembentukan Badan Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) oleh Presiden Jokowi. Pembentukan IKN ini disampaikan Jokowi, Senin (2/3/2020) di Kompleks Istana Negara.
“Landasan Hukumnya apa pembentukan Badan Otorita ini? pembahasan lebih lanjut di parlemen sampai RUU IKN disepakatai saja belum ada, masa sudah lompat buat peraturan presiden (perpres) badan otorita?” ujar Mardani, Jumat (7/3).
Lebih lanjut Ketua DPP PKS ini mengatakan pembentukan IKN ini terlalu dipaksakannya, sehingga semua dilabrak. “Ini terkesan terlalu dipaksakan ya? Segala sesuatu padahal harus sesuai prosedur hukum dan kajian masih mentah,” kata Mardani.
Ia menyesalkan hal ini terjadi. Menurutnya proses dan tahapan pembuatan suatu kebijakan itu mestinya bukan masalah kejar tayang saja terlebih lagi terkait kebijakan besar kedepannya masalah pemindahan ibu kota negara.
“Mohon dipertimbangkan hal ini,” ujar Mardani.
Lebih jauh Mardani juga mendorong pentingnya keterbukaan dan pelibatan publik dalam kebijakan stategis seperti ini sehingga tidak digugat publik karena cacat hukum.
“Jaganlah asal sembarang kebut tanpa taat prosedur hukum, di era keterbukaan ini informasi gampang di dapat, publik bisa menggugat,” kata Mardani.
Mardani berharap Presiden memoderasi kebijakannya karena tidak taat prosedur hukum.”Mohon maaf Pak Presiden, ini habitus politik yang kurang baik. Sebaiknya Bapak perlu moderasi terkait dipaksakannya pembentukan Badan Otoritas IKN ini. Kita Ini negara hukum, negara bukan kerajaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan telah mengantongi empat nama yang akan menjadi kandidat kepala Badan Otorita IKN di Istana negara, Senin (2/3) lalu dan menyatakan akan mambuat perpers yang akan segera ia tanda tangani.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!