Rabu, 16 Jumadil Awwal 1446 H / 11 Desember 2019 19:53 wib
2.814 views
Wabup Aceh Utara Minta Seluruh Gampong Miliki Qanun Adat dan Reusam
ACEH UTARA (voa-islam.com)--Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf meminta seluruh gampong di Aceh Utara harus memiliki qanun gampong tentang adat dan reusam, sehingga setiap perkara hukum ringan atau konflik sosial yang terjadi dapat diselesaikan dengan acuan qanun tersebut.
Hal itu penting, mengingat hingga saat ini masih sangat sedikit gampong-gampong di Aceh Utara yang telah membuat qanun gampong tentang adat dan reusam.
Padahal keberadaan qanun tersebut sangat mendesak, mengingat seringnya terjadi kasus-kasus di tengah masyarakat, baik yang bersifat hukum maupun konflik sosial.
“Saya sangat berharap agar gampong-gampong di Aceh Utara segera merealisasikan membuat qanun tentang adat dan reusam, sehingga perkara-perkara yang terjadi gampong tersebut dapat diselesaikan dengan lebih arif dan bijak sesuai kearifan lokal yang telah diatur dalam qanun, dan tidak melanggar dengan aturan hukum dalam qanun syariat,” kata Fauzi Yusuf, Selasa (10/12/2019).
Menurut Fauzi, penegasan tentang pentingnya setiap gampong membuat qanun adat dan reusam telah disampaikan setiap pertemuan dengan tokoh masyarakat dan forum masyarakat.
Beberapa waktu lalu saat berkunjung ke sejumlah kecamatan dalam rangka evaluasi kinerja aparatur gampong, Wakil Bupati Fauzi Yusuf juga pernah menegaskan tentang pentingnya perihal tersebut.
Selama ini kata dia, ketika terjadi suatu perkara hukum di gampong seringkali diselesaikan tanpa berdasarkan aturan tertulis milik gampong, atau semacam qanun. Sehingga hal ini sangat berisiko digugat kembali atau dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Sebab itu, setiap gampong perlu membuat qanun gampong, sehingga kedudukan acuan hukum tersebut bisa menjadi pegangan bagi aparatur atau petua adat saat menyelesaikan perkara di gampong tersebut,” kata Fauzi.
Ditambahkan, yang penting diingat saat menyusun qanun adat dan reusam tersebut bahwa isinya tidak melanggar dari qanun syariat yang berlaku menyeluruh di Aceh.
Sanksi-sanksi yang diterapkan juga tidak boleh menyimpang dari aturan syariat. Dengan demikian, fungsi qanun gampong ini nantinya tentu akan menjadi semacam pageu gampong atau payung hukum demi kemaslahatan seluruh lapisan masyarakat setempat.
Untuk membuat qanun gampong, lanjut Fauzi, pihak gampong bisa menggunakan anggaran desa. Anggaran ini dibutuhkan misalnya untuk rapat-rapat saat mengundang tim ahli atau saat public hearing jika diperlukan. Juga misalnya untuk membayar honorarium tim penyusun qanun.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!