Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.720 views

Kata-kata Dalam RUU P-KS Ini Berpotesi Legalkan Zina Lewat Korporasi

JAKARTA (voa-islam.com)- Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS). Selain dinilai sarat dengan nilai liberalisme yang mengabaikan Pancasila, ketahanan keluarga, agama dan moralitas bangsa Indonesia, juga dinilai memiliki kata-kata ambigu yang berbahaya dalam penafsiran hukumnya.

Berikut kata-kata yang dinilai berbahaya tersebut:

“Perbuatan lainnya....”, “Biaya lainnya yang diperlukan....”, “Hasrat seksual....”, “Dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban....”, “Relasi kuasa....”, “Keluarga dan kelompoknya....”, “Relasi gender....”, “Hak penguatan psikologis....”, “Pendamping lain....”, “Gender....”, “Kepentingan terbaik....”, “Situasi khusus lainnya....”, “Perbudakan seksual....”, dan lainnya.

Menimbang banyaknya kata-kata ambigu di atas, naskah RUU P-KS tidak layak untuk diterapkan sebagai naskah hukum yang seharusnya lugas dan tidak multitafsir. Salah satu hal yang paling mencengangkan adalah Pasal 136 RUU P-KS yang menyebutkan bahwa korporasi dapat dipidana ganti kerugian karena melakukan kekerasan seksual.

Persoalaannya, korporasi yang dimaksud di dalam RUU P-KS adalah sekumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik berbadan hukum maupun bukan berbadan hukum,” demikian rilisnya, Selasa (27/8/2019).

Pertama, korporasi dalam hukum bisnis sudah pasti berbadan hukum karena kekayaan yang terorganisasi secara terpisah dari orang per orang hanya dapat dilakukan oleh badan hukum. “Mengapa RUU P-KS memuat definisi yang tidak lazim lewat kata-kata bersayap?”

Kedua, tidak ada korporasi berbadan hukum yang dapat secara sengaja didirikan untuk melakukan perbuatan kriminal pada nilai kesusilaan karena sudah pasti menyalahi kausa halal dalam hukum perdata Indonesia. Ketiga, korporasi dalam makna yang sesuai dengan definisi dalam RUU P-KS di atas paling mungkin di-implementasikan pada industri gelap seperti prostitusi. Sehingga penafsiran hukum atas Pasal 136 sangat logis diterapkan sebagai perlindungan bagi para pelacur yang bekerja di “korporasi” demikian.

“Dalam hal kasus demikian menjadi preseden peradilan, bukan tidak mungkin Indonesia digiring untuk melegalkan Industri perzinaan melalui RUU ini.”

RUU P-KS mengabaikan ketahanan keluarga.

Pertama, karena RUU P-KS hanya melihat kejadian pelanggaran dan/atau perbuatan kriminal pada nilai kesusilaan sebagai peristiwa hukum yang terpisah dari struktur ketatamasyarakatan organik Indonesia. Kedua, Pengabaian terhadap institusi keluarga turut pula menafikan nilai-nilai kehidupan yang berakar urat dalam masyarakat Indonesia.

RUU P-KS berpotensi menyuburkan penyimpangan seksual (LGBTQ) dan perzinaan. Sebab bertolak belakang dengan jangkauan penegakan hukumnya yang begitu luas pada aspek pencegahan, pemidanaan, peradilan, dan pemulihan, RUU P-KS sengaja menyempitkan materi pengaturan pada kekerasan seksual. Sehingga sistem hukum yang terkait pelanggaran dan/atau perbuatan kriminal pada nilai kesusilaan hanya akan menyempit pada perspektif kekerasan seksual. Konsep sistem hukum yang dimuat dalam RUU P-KS meniadakan konsep “kausa halal” karena unsur “paksaan” menjadi variabel utama dalam mendefinisikan telah terjadinya perbuatan kriminal pada kesusilaan. RUU P-KS pada keseluruhannya akan mengacaukan penafsiran hukum atas perbuatan yang halal dan tidak halal menurut hukum.

“Dalam hal pelacuran dengan paksaan maka tidak diperbolehkan, dalam hal pelacuran tidak paksaan maka diperbolehkan. RUU P-KS merumuskan bahwa ‘saksi adalah orang yang mendengar dari korban’, bukan hanya yang melihat, mendengar dan menyaksikan sendiri suatu peristiwa hukum. Hal ini menyalahi logika hukum yang menghendaki adanya validitas fakta hukum. “

RUU P-KS memuat aspek pendidikan yang berbahaya bagi generasi masa depan bangsa. Pertama, karena konsep bobrok yang tergambarkan sebagaimana di atas merupakan bahan kurikulum pendidikan yang pada kelanjutannya harus dimuat di bawah RUU P-KS.

Kedua, kurikulum pendidikan dalam konteks kekerasan seksual ini sangat berbahaya karena tidak mempersoalkan mana perbuatan seksualitas yang dibenarkan dan tidak dapat dibenarkan karena hanya bertumpu pada keberadaan “persetujuan” yang dipisahkan dari tuntunan agama dan moral.

(Robi/voa-islam.com)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X