Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.614 views

KAMMI Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS)

JAKARTA (voa-islam.com)- Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dengan alasan sarat dengan nilai liberalisme yang mengabaikan Pancasila, ketahanan keluarga, agama dan moralitas bangsa Indonesia. Pandangan KAMMI setidak-tidaknya diturunkan dalam beberapa poin-poin.

Pertama, RUU P-KS dengan sengaja mengabaikan falsafah Pancasila dan UUD N RI 1945 seraya mengambil falsafah feminisme. Sehingga RUU P-KS, di bawah term “Kekerasan Seksual” mengandung kekeliruan yang sangat fatal dalam merumuskan “siapa korban dalam pelanggaran dan/atau perbuatan kriminal pada nilai kesusilaan”.

Pelacur sebagai 'korban' kekerasan seksual adalah 'pelaku' kejahatan seksual karena menyuburkan zina di tengah-tengah masyarakat," demikian rilisnya, Selasa (27/8/2019).

Selanjutnya, KAMMI berpandangan bahwa pezina sebagai “korban” kekerasan seksual adalah “pelaku” kejahatan seksual karena merusak tatanan kekeluargaan. Pelaku penyimpangan seksual sebagai “korban” kekerasan seksual adalah “pelaku” kejahatan seksual yang menjadi penyakit masyarakat.

"RUU P-KS mengabaikan konteks di mana seseorang dapat saja merupakan pelaku kenakalan atau kejahatan seksual sebelum menjadi korban." Seharusnya pemberantasan terhadap pelanggaran dan/atau perbuatan kriminal pada nilai kesusilaan dalam masyarakat mempertimbangkan akar dari adanya kekerasan seksual yaitu kebobrokan moral dan rentannya ketahanan keluarga.

Hal ini karena RUU P-KS tidak memuat agama dan moral sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 J UUD N RI 1945 sebagai asas penegakan hukum sehingga konsep pemidanaannya hanya bertumpu pada kejadian akhir dari suatu situasi kejahatan pada nilai kesusilaan di dalam masyarakat. Pengabaian ini pada kelanjutannya merupakan upaya untuk menancapkan pemahaman feminisme yang tidak sesuai dengan Pancasila, sebagaimana tergambarkan dalam Naskah Akademik-nya.

"Selanjutnya Naskah Akademik RUU P-KS tidak menginginkan adanya penerapan kausalitas hukum dalam proses penyidikan. Ini merupakan penerapan dari paham permisif yang mendobrak penemuan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan."

Dalam kasus pemaksaan aborsi misalnya, penentuan bahwa seseorang melakukan aborsi karena pemaksaan seseorang, dimungkinkan hanya berbasis keterangan satu sisi pelaku aborsi. Hal ini sangat mungkin menjadi alat bagi pelaku aborsi untuk menghindari jeratan hukum berdasarkan UU tentang Kesehatan.

(Robi/voa-islam.com)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 09/01/2025 07:29

Pemuda, Palestina, dan Perubahan