Selasa, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 30 Juli 2019 11:05 wib
4.805 views
Kemiskinan dan Perdagangan Manusia
JAKARTA (voa-islam.com)- Ancaman perdagangan manusia dan eksploitasi terhadap anak Indonesia masih sangat tinggi. Berbagai modus terjadi dan berakhir memilukan. Hingga Juli 2019, terdapat sejumlah kasus perdagangan orang, dengan korban anak, di sejumlah daerah. Sejumlah anak hilang diduga karena direkrut secara ilegal untuk kemudian dipekerjakan di lokasi prostitusi di luar negeri yg melibatkan warga lokal tempat korban berasal.
“Di salah satu desa, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, seorang remaja putri baru satu tahun berkumpul lagi dengan keluarganya, setelah berhasil kabur dari tempat ‘bekerja’ di Malaysia,” demikian cuitan akun Twitter resmi milik Gerindra, kemarin.
Hal itu disebabkan iming-iming pekerjaan bergaji besar bagi mereka yang berasal dari keluarga yang terjerat kemiskinan membuat kasus-kasus serupa mudah terjadi.
Masih di bawah umur dan tanpa keahlian, tawaran tersebut mudah sekali disetujui oleh orang tua dan kerabat korban. Lagi-lagi karena keadaan perekonomian keluarga yang sulit.”
Selain itu, sejumlah korban anak dan keluarganya juga enggan melapor kepada pihak berwajib setelah berhasil lepas dari lingkaran perdagangan manusia tersebut, karena takut akan risiko keamanan dan masih sangat trauma.
“Juni lalu, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi dengan modus pengantin pesanan dari Tiongkok, berujung dipekerjakan paksa, disiksa, dan menjadi korban kekerasan seksual. Sebagian di antaranya juga adalah anak di bawah umur.”
Negara mengamanatkan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan anak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 76F UU Perlindungan anak. Hingga kini, masih sulit mendeteksi anak yang terjerat menjadi TKI ilegal dan diselundupkan ke luar negeri.
“Padahal, negara telah menjamin perlindungan bagi anak, seperti diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002, bahwa menjadi kewajiban pemerintah hingga masyarakat dan orang tua untuk memberikan perlindungan kepada anak.”
(Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!