Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.843 views

Jokowi, Melawan Hukum, dan Kehutanan

JAKARTA (voa-islam.com)- Mahkamah Agung menolak kasasi dan menyatakan Presiden RI Joko Widodo dan Kementerian Lingkungan Hidup serta sejumlah kementerian melakukan perbuatan hukum sehingga terjadi karhutla di Kalteng berdasarkan putusan No. Perkara 3555 K/PDT/2018.

Dua kali banding dan satu kasasi akhirnya Mahkamah Agung menolak dan menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo dan sejumlah kementerian melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah titik Provinsi Kalimantan Tengah.

Atas ditolaknya kasasi tersebut, lantas pemerintah mengajukan PK. Langkah ini terbilang lucu, karena pemerintah mengajukan PK untuk meninggalkan kewajiban hukum yang sudah diamanatkan oleh UU. Langkah PK yang diambil pemerintah justru mengkhianati aturan yang sudah dibuatnya sendiri, yakni Inpres Nomor 11 tahun 2015, tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.”

Putusan ini justru menguatkan gugatan para penggugat kepada pemerintah yang dinilai gagal dalam menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan yang mengancam jiwa dan harta benda warga.

Kemunculan vonis MA dibarengi dengan asap kebakaran hutan di Kalteng yang membekap warga dalam dua pekan terakhir. Berdasarkan pemantauan satelit LAPAN, selama kurun waktu itu terdapat 202 titik api di Kalteng. 

Pada 2015 lalu, Bank Dunia mencatat kebakaran hutan di Kalimantan dan sejumlah daerah membuat Indonesia rugi Rp 221 triliun. Berdasarkan data Bank Dunia, telah terbakar lebih dari 800.000 ha hutan di delapan provinsi atau sekitar 100.000 ha di masing-masing provinsi.

Terdapat beragam hukuman yang harus dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Hukuman-hukuman itu antara lain: 

-Menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat yaitu:

1. Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

2. Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi: baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dgn perkembangan iptek.

3. Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;

4. Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;

5. Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;

6. Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan

7. Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup; 

-Membuat tim gabungan di mana fungsinya adalah:

1. Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan ...daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalteng.

2. Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahaan-perusahaan yg lahannya terjadi kebakaran;

3. Membuat roadmap pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban karhutla;

-Segera mengambil tindakan:

1. Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Propinsi Kalteng yang dapat di akses gratis bagi Korban Asap;

2. Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yg berada di wilayah provinsi Kalteng. Membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yg terkena dampat kabut asap di Provinsi Kalteng.

3. Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;

4. Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar;

-Membuat:

1. Peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

2. Kebijakan standart peralatan pengendalian kebakaran hutan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

-Melakukan:

1. Mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya;

2. Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalteng;

3. Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan - perusahaan yang lahannya terbakar;

4. Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan;

Dalam salah satu gugatan yang dilayangkan oleh warga, pemerintah diminta untuk segera membangun rumah sakit (RS) khusus paru-paru di Kalimantan Tengah dan menggratiskan biaya pengobatan, lantaran selama ini warga harus menanggung rugi akibat biaya pengobatan sendiri.

*Gerindra on Twitter

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X