Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.863 views

PK Baiq Nuril Ditolak, Preseden Tak Baik Perlindungan Perempuan

JAKARTA (voa-islam.com)--Upaya Baiq Nuril menjemput keadilan dan melepaskan diri dari jerat pidana pada tingkat peninjauan kembali (PK) ‘dimentahkan’ Mahkamah Agung (MA). Penolakan ini menjadi keperihatinan besar bagi bangsa ini terutama bagi kaum perempuan. Baiq Nurul yang sebenarnya korban pelecehan seksual verbal malah harus dijerat hukum hanya karena ingin membuktikan pelecehan yang menimpanya. Atas penolakan ini, Baiq Nuril harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“(Penolakan PK) ini menjadi preseden tidak baik perlindungan perempuan di negeri ini. Karena jika terjadi kasus serupa, perempuan akan lebih memilih diam dari pada kena pidana. Ini sangat memperihatinkan, dan ini momentum agar Pemerintah dan DPR segera merevisi UU ITE. Pasal-pasal karet dalam UU ini membelenggu keadilan terutama mereka yang lemah. Tidak boleh ada Baiq Nuril-Baiq Nuril lain,” tukas Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris yang membidangi persoalan Politik, Hukum, dan HAM, di Jakarta (5/7).

Fahira mengungkapkan, penolakan PK ini melukai rasa keadilan publik. Selama ini publik berharap MA menjadi oase dalam mengadili kasus-kasus yang terkait UU ITE karena memang terbukti berbagai pasal dalam UU ini bermasalah. Terlebih kasus Baiq Nuril yang mendapat perhatian besar dari publik karena yang bersangkutan adalah korban pelecehan seksual verbal.

“Sekarang saya mau tanya, sebagai korban pelecehan seksual secara verbal, keadilan apa yang didapat Ibu Baiq Nuril. Hukum ada di mana saat dia dilecehkan. Walau sebagai warga negara kita harus menghormati penolakan PK ini, tetapi sebagai warga negara, kita juga berhak menyampaikan keperihatinan atas putusan MA ini,” ujar Senator Jakarta ini.

Kasus ini bermula ketika Baiq Nuril—mantan staf honorer di salah satu SMA negeri di Mataram, NTB—merekam pembicaraan kepala sekolahnya dengan dirinya yang diduga mengandung muatan kesusilaan.  Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. Kepala sekolah tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015 dan disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Pada Juli 2017, PN Mataram membebaskan Baiq Nuril karena hakim menilai perbuatan Nuril tidak melanggar UU ITE di pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) sebagaimana dakwaan jaksa. Namun di tingkat kasasi, Nuril divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta. Kemudian, untuk menjemput keadilan, Baiq Nuril mengajukan PK pada Januari 2019. Pada Juli 2019, MA menolak PK Baiq Nuril.* [Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X