Senin, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 17 Juni 2019 19:03 wib
5.376 views
LPSK Siap Beri Perlindungan Para Saksi dan Ahli Sidang Sengketa Pilpres di MK
JAKARTA (voa-islam.com)—Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution mengatakan bahwa LPSK telah menerima permohonan kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi terkait perlindungan saksi maupun ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Maneger, LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi dan ahli tersebut. “LPSK sebagai lembaga negara yang mandiri siap memberikan perlindungan kepada saksi maupun ahli kepada semua pihak (baik dari pemohon, termohon, dan pihak terkait maupun Hakim MK sendiri) dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai mandat LPSK dan mekanisme yang berlaku,” ungkap Maneger dalam keterangan tertulis yang diterima Voa Islam, Ahad (16/5/2019).
Dikatakan Maneger, ada mekanisme yang perlu ditempuh sebelum LPSK memberikan perlindungan pada saksi maupun ahli sengketa Pilpres 2019.
“Mekanisme itu, antara lain, permohonan dapat diajukan oleh yang bersangkutan/kuasa hukumnya maupun oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam konteks ini, MK sebagai lembaga peradilan memutuskan terlebih dahulu memberikan perlindungan kepada Saksi maupun Ahli. Nanti, pelaksanaan perlindungan tersebut bekerja sama dengan LPSK,” urainya.
Kemudian, LPSK akan bergerak setelah MK memerintahkan melindungi saksi maupun ahli. Setelah itu LPSK punya entry point untuk memberikan perlindungan kepada saksi maupun ahli dalam kasus semacam ini.
“Langkah tersebut telah tercantum dalam nota kesepahaman yang ditandatangani LPSK dan MK pada 6 Maret 2018, secara spesifik pada Pasal 3 huruf A,” kata Maneger.
LPKS, jelas Maneger, akan segera melakukan koordinasi dengan MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi maupun ahli yang akan hadir di MK.
“Kehadiran negara melalui LPSK sangat diperlukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada saksi dan ahli maupun hakim MK dalam proses persidangan di MK tersebut. Siapa pun tidak semestinya melakukan hal-hal yang bisa dimaknai sebagai mengintervensi para Hakim MK. Para Hakim itu harus diberi kesempatan, keamanan, dan kenyamanan dalam memutuskan perkara yang sangat penting ini, tidak hanya bagi masa depan demokrasi Indonesia, tetapi juga bagi kepentingan keguyuban NKRI,” ungkap Maneger.
Maneger melanjutkan, “Publik juga perlu memberikan dukungan kepada Hakim MK dengan cara banyak-banyak berdo'a (sesuai agama masing-masing) agar para Hakim MK itu diberikan kekuatan dan keberanian lebih oleh-Nya untuk melihat kebenaran dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu.”
Diakhir keterangannya, Maneger meminta agar semua pihak menahan diri untuk tidak mengintervensi pada hakim MK.
“Publik juga sejatinya ikut menjaga kondusivitas sosial dan tidak mudah terprovokasi. Dengan demikian kita boleh menghadirkan keyakinan bahwa MK sebagai the guardian of constitution dan the protector of democracy akan memutuskan perkara yang sangat penting ini secara independen, profesional dan berkeadilan guna mewujudkan keadilan sejati,” pungkas Maneger.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!