Rabu, 18 Jumadil Awwal 1446 H / 12 Juni 2019 20:53 wib
7.215 views
Kata Said Didu Terkait KMA Tidak Mundur dari Jabatan BUMN
JAKARTA (voa-islam.com)- Mantan Stafsus MenESDM, Muhammad Said Didu menyatakan bahwa ketentuan tentang larangan netralitas BUMN berlaku untuk pejabat BUMN, pejabat anak perusahaan bahkan karyawannya. Pun Dewan Pengawas posisi hukumnnya sama dengan Dewan Komisaris .
Posisi DPS independen hanya posisi hukum sebagai wakil masyarakat/ahli, tapi posisi jabatan tetap sebagai pejabat di BUMN,” katanya, di akun Twitter pribadinya baru-baru ini.
Ia menduga bahwa ada pihak yang giring opini seakan KMA bukan pejabat BUMN karena hanya pejabat anak perusahaan. “Saya jelaskan: Bahwa pejabat anak perusahaan BUMN adalah pejabat BUMN.
Penerapan hukum pejabat anak perusahaan BUMN sama denga BUMN-banyak contoh, termasuk pemberhentian saya sebagai Komisaris PTBA (anak perusahan Inalum) dan lain-lain.”
Sesuai ketentuan di BUMN Komisaris, Direksi, bahkan karyawan BUMN harus mundur jika dicalonkan atau mencalonkan untuk jabatan politik. Preseden hukum sudah banyak, bahkan dalam pilpres 2019 ini karyawan PTPN IV (anak perusahaan BUMN) diberhentikan atas putusan pengadilan karena dukung 02.
“Preseden penegakan hukum pejabat BUMN dan anak perusahaan BUMN telah dilaksanakan sejak pilpres 2009. Semua pejabat dan karyawan BUMN dan anak perusahaan diberhentikan jika jadi calon atau jadi tim sukses. Bahkan Dirut PT Semen padang (anak perusahaan BUMN) harus mundur saat maju sebagai Cagub.”
(Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!