Senin, 18 Jumadil Awwal 1446 H / 27 Mei 2019 06:40 wib
3.182 views
Temuan Awal Tujuh Lembaga: Peristiwa 21-22 Mei Langgar HAM, Kinerja Polri Minta Dievaluasi
JAKARTA (voa-islam.com)—Gabungan lembaga yang terdiri dari YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, AJI (Aliansi Jurnalis Independen), Lokataru Foundation, Amnesty Internasional Indonesia, dan LBH Pers mengungkapkan temuan awal pada kerusuhan 21-22 Mei 2019 kemarin.
Menurut mereka, seperti dikutip dari ylbhi.or.id, Ahad (26/5/2019) dikatakan peristiwa tersebut terindikasi terjadi pelanggaran HAM.
“Terindikasi adanya pelanggaran HAM dengan korban dari berbagai kalangan yaitu tim medis, jurnalis, penduduk setempat, peserta aksi dan dari berbagai usia,” ungkapnya.
Kemudian, “Terjadi penyimpangan dari hukum dan prosedur yang ada yaitu diantaranya KUHAP, Konvensi Anti Penyiksaan/CAT, Konvensi Hak Anak/CRC, Perkap 1/2009, Perkap 9/2008, Perkap 16/2006 tentang Penggunaan kekuatan, Perkap 8/2010, Perkap 8/2009.”
Atas temuan fakta tersebut, para aktivis hukum ini mengeluarkan beberapa poin rekomendasi. “Lembaga oversight kepolisian seperti Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas, dan Komisi III dari DPR RI untuk segera mengevaluasi kinerja petugas Polri dalam aksi 21 dan 22 Mei dalam insiden-insiden yang berpotensi merupakan pelanggaran HAM,” demikian poin pertama rekomendasi.
Kemudian, pada poin kedua, “Polri untuk mengumumkan kepada publik, baik kepada lembaga-lembaga oversight negara, jurnalis, atau masyarakat umum, secara rinci laporan penggunaan kekuatan yang sudah sesuai prosedur tersebut dengan mempublikasi Formulir Penggunaan Kekuatan (A): Perlawanan – Kendali dan Formulir Penggunaan Kekuatan (B): Anev Pimpinan yang merupakan lampiran dari Perkap No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Sudah lama, Polri selalu mengklaim menggunakan kekuatan sesuai prosedur dalam menghadapi aksi massa atau menyergap terduga pelaku kriminal tanpa disertai akuntabilitas yang jelas lewat publikasi pelaporan semacam ini.”
Poin ketiga, “Penyidik Kepolisian RI harus segara mengirimkan surat tembusan pemberitahuan penahanan kepada masing-masing keluarga yang ditahan.”
Poin keempat, “Rumah Sakit harus memberikan informasi publik tentang jumlah orang yang dirawat dan meninggal.”
Poin kelima, “Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman dengan melibatkan masyarakat sipil perlu menyelidiki lebih lanjut tentang insiden ini- menemukan dalang di balik peristiwa guna mencegah keberulangan peristiwa dan impunitas di masa mendatang.” *[Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!