Sabtu, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 27 April 2019 15:29 wib
6.004 views
Said Didu “Menggoda” Mahfud MD
JAKARTA (voa-islam.com)- Sesuai pasal 489 UU No. 7/2017 tentang pemilu, bahwa jika PPS dan PPLN tidak melakukan perbaikan daftar pemilih, jika sudah menerima masukan dari masyarakat akan dikenakan pidana.
Mohon perkenan pendapat prof @mohmahfudmd tentang terhadap laporan masyarakat bahwa ada 17 juta DPT tidak wajar,” Muhammad Said Didu menggoda Prof. Mahfud, di akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (26/4/2019).
Sesuai pasal 510 UU No 17/2017 bahwa perbuatan yang menyebabkan seseorang kehilangan hak pilihnya dapat dikenakan sanksi pidana. “Mohon perkenan pendapat prof @mohmahfudmd tentang temua Bawaslu bahwa terdapat 6,7 juta pemilih tidak mendapatkan undangan?”
Sesuai pasal 537 UU no 7/2017 tentang pemilu bahwa anggota KPPS/KPPLN yang tidak menjaga dan mengamankan kotak suara, berita acara dan lain-lain akan dikenakan pidana paling lama 1 tahun 6 bulan. “Mohon perkenan pendapat prof @mohmahfudmd tentang kejadian di Malaysia dan berbagai daerah di Indonesia.”
Sesuai psl 532 UU No 17/2017 bahwa perbuatan yang menyebabkan suara seseorang atau peserta pemilu mendapat tambahan atau pengurangan akan dikenakan sanksi pidana. “Mohon perkenan penjelasan prof @mohmahfudmd kasus pencoblosan oleh KPPS, perubahan form C1, dan ‘salah input’ data @KPU_ID.”
(Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!