
JAKARTA (voa-islam.com)- Aparat kepolisian kabarnya telah menetapkan tersangka pembawa bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat. Penetapan itu disambut tanggapan dari Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Demokrat, Ferdinand Hutahaean dengan menyinggung rasa keadilan.
“Saya agak beda dengan logika hukum yang digunakan Polri menetapkan Uus sebagai TSK pasal 174 KUHP. Uus disebut menyusup yang sengaja membuat gaduh pertemuan.
Meski ancanannya hanya 3 minggu, tapi efek dari penetapan ini akan mengganggu rasa keadilan karena pembakarnya justru bebas,” demikian cuitannya.
Menurut dia, harusnya pelaku pembakaran bendera kalimat tauhid juga ditetapkan status yang sama dengan pembawa.
Mestinya masalah pembakaran Tauhid ini juga menetapkan tersangka para pelaku pembakaran dengan tuduhan yang bisa dituduhkan pasal 156 a, atau setidaknya pasal 406 perusakan properti jika memang tidak mengandung pelecehan kepada agama.”
Ia memberikan respon demikian karena mengaku peduli dengan penegakkan hukum agar keadilan di Indonesia dapat berjalan semestinya.
“Ini demi rasa keadilan publik.” (Robi/voa-islam.com)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com